Usman Jakfar Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kinerja BUMD Sumut

MEDAN (Waspada.id): Kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara kembali menjadi perhatian DPRD Sumut. Di tengah meningkatnya transfer pemerintah pusat sebesar sekitar Rp1,13 triliun, perusahaan daerah justru dituntut mampu memperbaiki kinerja dan mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., menegaskan bahwa BUMD yang masih mencatatkan kerugian harus segera melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Menurutnya, perusahaan daerah tidak semestinya terus memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah apabila belum mampu memberikan hasil yang sebanding bagi daerah. Evaluasi terhadap tata kelola, efisiensi, manajemen dan strategi bisnis menjadi hal yang harus dilakukan secara serius.
Hal tersebut disampaikan Usman setelah pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ia mengatakan, dalam pembahasan RAPBD 2027, tidak lagi diarahkan adanya suntikan dana APBD kepada BUMD.
“Kita telah sampaikan di rapat Banggar, tidak ada lagi suntikan dana dari APBD pada masa yang akan datang,” kata Usman Jakfar, Jumat (28/8/2026).
Menurut Usman, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan keberadaan BUMD. Sebaliknya, langkah itu diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan daerah untuk membuktikan kemampuan dalam menjalankan usaha secara profesional dan mandiri.
BUMD, kata dia, harus mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah, baik dalam bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan aktivitas ekonomi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Transfer Pusat Bertambah Rp1,13 Triliun
Sorotan terhadap kinerja BUMD tersebut berlangsung bersamaan dengan adanya peningkatan transfer dari pemerintah pusat kepada Sumatera Utara.
Dalam pembahasan Banggar disebutkan, dana transfer ke daerah mengalami kenaikan sebesar 24,22 persen, dari sekitar Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Artinya, terdapat tambahan anggaran sekitar Rp1,13 triliun.
Usman menyambut peningkatan tersebut sebagai peluang besar bagi Sumatera Utara untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sumatera Utara mendapatkan durian runtuh, rezeki nomplok karena telah mendapat transfer dari pusat naik 24,22 persen, dari Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Naiknya sekitar Rp1,13 triliun. Ini dana yang sangat fantastis,” ujarnya.
Namun, besarnya tambahan anggaran tersebut menurutnya harus diikuti dengan perencanaan belanja yang tepat sasaran. Pemerintah daerah harus dapat memastikan setiap anggaran yang digunakan mempunyai target, hasil dan manfaat yang dapat diukur.
“Kita berharap dana ini dapat langsung menyentuh masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Kita berharap dana ini harus jelas output dan outcome dari uang yang dikucurkan,” tegasnya.
PAD Masih Perlu Diperkuat
Di sisi lain, Usman menilai peningkatan PAD Sumatera Utara masih menjadi tantangan. Pertumbuhan PAD disebut hanya sekitar 1,76 persen atau kurang lebih Rp122,5 miliar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah masih perlu diperkuat. Sumatera Utara tidak boleh selamanya mengandalkan dana transfer pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan.
Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk melalui BUMD, menjadi salah satu langkah yang dinilai penting.
Namun, dalam pembahasan struktur PAD, justru terdapat penurunan pada pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 20,42 persen atau sekitar Rp83,2 miliar.
Sementara itu, beberapa komponen PAD lainnya mengalami pertumbuhan. Pajak Daerah tercatat naik 2,12 persen, Retribusi Daerah meningkat 9,96 persen, dan Lain-lain PAD yang Sah tumbuh 60,82 persen.
Penurunan pada pos hasil pengelolaan kekayaan daerah tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kontribusi aset dan perusahaan milik pemerintah daerah.
Meski demikian, angka Rp83,2 miliar tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai total kerugian seluruh BUMD Sumatera Utara. Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, perlu dilihat laporan keuangan dan kinerja masing-masing perusahaan daerah.
BUMD Diminta Tingkatkan Kinerja
Usman menilai BUMD yang masih mengalami kerugian harus mendapatkan evaluasi secara menyeluruh. Penyertaan modal pemerintah daerah harus memiliki tujuan dan target yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Masalahnya di Badan Usaha Milik Daerah. Dana terus dikucurkan, keuntungan tidak ada.
Akibatnya merugikan sekitar Rp83,2 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh berlangsung terus-menerus. BUMD harus mampu menunjukkan adanya perbaikan setelah mendapatkan dukungan pemerintah.
Pembenahan dapat dilakukan melalui peningkatan profesionalisme manajemen, efisiensi biaya, perbaikan tata kelola, evaluasi model bisnis hingga penyusunan strategi usaha yang lebih realistis.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menetapkan indikator keberhasilan yang jelas sehingga penyertaan modal tidak sekadar menjadi pengeluaran APBD tanpa hasil yang terukur.
Opsi Restrukturisasi Terbuka
Tidak hanya meminta pembenahan, Usman juga membuka kemungkinan dilakukannya restrukturisasi terhadap BUMD yang tidak mampu memperbaiki kinerja.
“Yang rugi harus di-merger, harus digabung, atau dilikuidasi,” tegasnya.
Menurutnya, pilihan tersebut tentu harus didasarkan pada kajian yang matang dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. BUMD yang masih mempunyai prospek usaha dapat diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi dan memperbaiki model bisnisnya.
Sebaliknya, perusahaan yang terus mengalami kerugian dan tidak menunjukkan prospek yang memadai perlu dievaluasi secara lebih mendalam agar tidak terus membebani keuangan daerah.
Evaluasi tersebut mencakup kondisi keuangan, aset, kewajiban, biaya operasional, kualitas manajemen, prospek usaha serta manfaat strategis BUMD bagi pemerintah dan masyarakat.
RAPBD 2027 Jadi Momentum Evaluasi
Tidak adanya rencana suntikan APBD dalam RAPBD 2027 dinilai dapat menjadi momentum untuk mengukur tingkat kemandirian perusahaan daerah.
BUMD yang mempunyai bisnis sehat diharapkan mampu mengembangkan usaha, meningkatkan laba dan memberikan kontribusi kepada PAD. Sementara perusahaan yang kinerjanya terus menurun perlu segera mendapatkan tindakan korektif.
Usman menegaskan, keberadaan BUMD harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Modal yang berasal dari uang publik harus menghasilkan manfaat yang juga kembali kepada publik.
“Jangan sampai dana yang besar hanya terlihat besar di dalam APBD, tetapi manfaatnya tidak terasa di masyarakat. Yang paling penting adalah bagaimana output dan outcome-nya jelas,” ujarnya.
Karena itu, peningkatan transfer pusat sekitar Rp1,13 triliun harus dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang berkualitas. Infrastruktur, pendidikan dan kesehatan menjadi sejumlah sektor yang dinilai harus mendapatkan perhatian karena manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Pada saat bersamaan, pembenahan BUMD juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal Sumatera Utara.
“Dana publik harus memberikan manfaat publik. BUMD juga harus mampu menunjukkan kinerja dan memberikan kontribusi, bukan terus-menerus bergantung pada APBD,” pungkasnya. (id143)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda