Usulan MKR Kejari Poso Disetujui Kejati, Kasus Pencurian Demi Kebutuhan Hidup Anak Dihentikan


POSO (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka RM melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Keputusan tersebut diambil usai pemaparan perkara secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Senin (31/8/2026).
Pemaparan perkara daring ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Andarias D'Orney, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi (Kasi) di bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kegiatan pemaparan ini juga diikuti dan disaksikan oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta jajaran se-Sulawesi Tengah.
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Poso, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Tegar Adi Wicaksono, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Fasilitator yang terdiri dari Zulfikar Ali Akbar, S.H. dan Fitriani, S.H. Jalannya pemaparan ini juga turut diikuti oleh para Jaksa Fungsional serta segenap pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Poso.
Langkah hukum yang diajukan oleh Kejari Poso atas dasar kemanusiaan ini membuat status RM kini dinyatakan bebas dan perkaranya resmi ditutup tanpa melalui proses persidangan di pengadilan. Penyelesaian perkara pidana melalui MKR ini menambah daftar panjang keberhasilan penegakan hukum humanis yang sukses diselesaikan di jajaran wilayah hukum Kejari Poso.
Kasus ini bermula saat RM nekat mengambil empat cincin emas dan satu gelang emas milik korban, NM, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. Akibat perbuatannya, RM sempat dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Motif pencurian tersebut diketahui didorong oleh desakan ekonomi demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka RM yang tidak mempunyai pekerjaan tetap diketahui harus menghidupi dua orang anaknya yang masih kecil, di mana status RM merupakan tulang punggung utama keluarga. Melihat kondisi kemanusiaan tersebut, Kejari Poso mengupayakan mediasi penyelesaian perkara secara maraton sejak berkas tahap I diterima Kejaksaan pada Agustus 2026.
Proses mediasi perdamaian tersebut dilaksanakan langsung di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Poso. Dalam suasana kekeluargaan yang dipimpin oleh Tim Jaksa Fasilitator, seluruh pihak terkait hadir secara lengkap, mulai dari korban beserta keluarganya, perwakilan pihak desa, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat setempat.
Hasil mediasi menyepakati kedua belah pihak untuk berdamai. RM mengembalikan seluruh barang bukti secara utuh, termasuk mengganti emas yang sempat dijual dan dilebur dengan satu cincin emas baru yang memiliki berat sama. Korban NM juga telah memaafkan tersangka secara ikhlas dengan disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Poso serta seluruh tokoh desa dan adat yang hadir.
Penghentian penuntutan ini dinilai sah secara hukum setelah melalui penelitian mendalam terhadap syarat-syarat formil MKR. Adapun unsur penting yang diteliti meliputi status tersangka yang belum pernah melakukan perbuatan pidana, adanya pengakuan bersalah dari pelaku, serta kebersediaan tersangka untuk mengembalikan seluruh barang bukti. Di samping itu, poin yang paling utama dan krusial dalam pemenuhan syarat ini adalah keikhlasan dari pihak korban yang secara tulus bersedia memaafkan perbuatan tersangka.
Usai pelaksanaan pemaparan perkara pada hari Senin tersebut, Kejari Poso langsung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Legalitas penyelesaian perkara melalui MKR ini kemudian diperkuat dengan terbitnya penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Poso pada Selasa (1/9/2026).
Penyelesaian melalui MKR ini menjadi bukti nyata konsistensi jajaran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah dalam mengedepankan sisi humanis dan menggunakan hati nurani guna mengembalikan kedamaian serta keharmonisan di tengah masyarakat.(rel)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda