UU Pengaturan Reforma Agraria: Momentum Atau Ancaman Bagi Perusahaan Perkebunan?


JAKARTA (Waspada.id): Disetujuinya Undang‑Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR pada 22 September 2026 dinilai menjadi titik balik besar bagi perusahaan perkebunan.
Menurut Dr. Christian Orchard Peranginangin, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Budaya Perkebunan Indonesia, kebijakan ini bukan sekadar persoalan redistribusi tanah, melainkan akan berdampak langsung pada keberlangsungan aset, kepastian hukum, produktivitas usaha, hubungan sosial, serta tanggung jawab lingkungan perusahaan.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Christian menyatakan reforma agraria pada dasarnya merupakan agenda strategis negara guna mewujudkan keadilan sosial, pemerataan penguasaan tanah, mengurangi ketimpangan agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun bagi perusahaan perkebunan, ia menilai undang‑undang tersebut harus dibaca sebagai momentum untuk membangun model pengelolaan aset yang lebih adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan.
"Selama ini banyak perusahaan perkebunan berorientasi pada pengamanan fisik dan administrasi pertanahan. Paradigma itu tidak lagi cukup," ujar Christian.
Ia menjelaskan bahwa lahan perkebunan bukan sekadar tempat beroperasi, melainkan investasi jangka panjang yang memiliki nilai ekonomi, sosial, bahkan spiritual. Oleh karena itu, pengelolaan lahan harus mencakup riwayat penguasaan, status pemanfaatan, tingkat produktivitas, potensi konflik sosial, serta kewajiban hukum dan lingkungan yang melekat di atasnya.
Menurut Christian, perusahaan perkebunan saat ini menghadapi tantangan beragam, mulai dari status legalitas lahan yang belum jelas, tumpang tindih klaim, konflik dengan masyarakat, kewajiban kemitraan, hingga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Ia menegaskan bahwa legitimasi sosial menjadi unsur yang kerap terabaikan dalam pengelolaan aset.
"Perusahaan perlu membangun hubungan kelembagaan yang lebih terbuka, konstruktif, dan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan," tuturnya.
Christian mendesak transformasi organisasi di lingkungan perusahaan perkebunan. Fungsi hukum, manajemen aset, operasional kebun, hubungan kelembagaan, lingkungan, dan keuangan tidak boleh berjalan terpisah. Diperlukan koordinasi terintegrasi dari kantor pusat hingga tingkat regional dan unit kebun agar persoalan pertanahan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pengelolaan aset tidak boleh lagi dipahami semata‑mata sebagai fungsi administratif. Ia harus menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk menjaga keberlangsungan bisnis," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masa depan perusahaan perkebunan tidak ditentukan hanya dari luas lahan yang dikuasai, melainkan dari kemampuan mengelola aset secara bertanggung jawab, menjaga kepastian hukum, membangun kepercayaan masyarakat, serta melestarikan lingkungan.
"UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi momentum lahirnya paradigma baru: bukan hanya mempertahankan tanah, tetapi menjaga nilai strategisnya bagi perusahaan, masyarakat, lingkungan, dan negara," tutup Christian. (id 29)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda