Vape Getar dan 80 Butir Ekstasi Disita dari Pria Asahan


BATUBARA (Waspada.id): IF, 43, warga Kabupaten Asahan, dibekuk Satresnarkoba Polres Batubara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan barang berupa vape getar di area parkir Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P. Tamba kepada wartawan, Senin (19/10), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (15/10) sekitar pukul 00.40 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 80 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan total berat bruto 30,61 gram, satu barang yang diduga berupa vape getar merek Yakuza, satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna merah, uang tunai Rp500.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/261/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2026, dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batubara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Id.43)
Berita Terkait


































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda