Wabup Deliserdang Tandatangani Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

MEDAN (Waspada.id): Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/8/26).
Penandatanganan itu dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Mahyu Danil, Kepala Kantor Kementerian Agama Deliserdang, H. Saripudin Daulay, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Deliserdang.
Kerja sama tersebut bertujuan mempercepat legalisasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum, serta melindungi aset wakaf dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan agar kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk mempercepat administrasi dan sertifikasi tanah wakaf.
“Dengan legalitas yang jelas, manfaat tanah wakaf dapat terus diberikan kepada masyarakat dan pahala amal jariyah para pewakif dapat terus mengalir,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyampaikan dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara, baru 6.030 bidang yang telah bersertifikat.
“Setidak-tidaknya, kita bisa menambah 6.000 lagi, sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," sebut Mahibuddin.(id.28)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda