Breaking News
Memuat breaking news...

Wabup Madina Sebut Satgas Penanganan PETI Bekerja dalam Tiga Tahap

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 8.25 AM WIB
Wabup Madina Sebut Satgas Penanganan PETI Bekerja dalam Tiga Tahap
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (Waspada.id): Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dibentuk beberapa waktu lalu akan bekerja dalam tiga tahap dengan mengedepankan pendekatan humanis dan fasilitator pengurusan perizinan bagi pelaku.

Demikian Wabup Atika usai memimpin rapat lanjutan penanganan PETI dengan agenda penyamaan persepsi penertiban di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Selasa (4/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kapolres AKBP Bagus Priandy, Ketua Satgas Kompol Arisfianto, Ketua DPRD Erwin Effendi Lubis, Dandim 0212/TS, Kajari Mohammad Nursaitias, Ketua PN Hasnul Tambunan, Ketua PA Dr. Mirwan, Pj. Sekda Afrizal Nasution, pimpinan OPD, para camat, dan Danramil.

Ketiga tahap itu adalah Fase Imbauan dan Persuasif yang berlangsung pada 4 hingga 17 Agustus 2026. Dalam tahapan ini, Satgas memaksimalkan sosialisasi dan pendekatan humanis agar pelaku PETI menghentikan aktivitas secara sadar.

Kedua, Fase Penindakan Tegas berlangsung pada 18 hingga 31 Agustus 2026. Dalam tahap ini, apabila imbauan diabaikan, Satgas akan melakukan penertiban terpadu secara yustisi dan non yustisi.

Ketiga, Fase Evaluasi. Dalam tahapan ini seluruh rangkaian langkah akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur keberhasilan dan dampaknya

Tahapan tersebut selaras dengan SK Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tanggal 23 Juni 2026, Satgas membentuk 3 sub-satgas untuk memaksimalkan penanganan di lokasi:

1. Sub Satgas Preventif: Berfokus pada pencegahan, penyuluhan, dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku tambang

2. Sub Satgas Represif: Berfokus pada penegakan hukum, baik yustisi maupun non yustisi terhadap pelanggaran.

3. Sub Satgas Bantuan: Berfokus pada dukungan operasional, logistik, dan pengamanan saat penertiban.

"Pemerintah memahami sebagian pelaku menghadapi kendala legalitas. Fokus kami memfasilitasi pengurusan izin bagi yang beritikad baik, salah satunya melalui fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pengalihan ke mata pencaharian alternatif," kata Wabup Atika.

Sementara itu, Kapolres AKBP Bagus Priandy menjelaskan, selain penambangan, kepolisian juga fokus mengawasi BBM ilegal yang kerap menyokong tambang liar.

"Polres Madina bersinergi mengawasi rantai pasok SPBU dan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan BBM ilegal menggunakan jerigen maupun modifikasi tangki," kata dia.

Ketua Satgas Kompol Aris Fianto mengajak Forkopimda, pemangku kepentingan, hingga pemilik SPBU untuk menjaga soliditas.

"Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tapi tanggung jawab bersama menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Madina," tegas dia.(Id100)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement