Breaking News
Memuat breaking news...

Wagubsu Hadiri Rapat Persiapan Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen Nias

Redaksi
Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026 - 10.53 PM WIB
Wagubsu Hadiri Rapat Persiapan Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen Nias
Wagubsu, H. Surya, B.Sc., menghadiri rapat pematangan persiapan penyerahan RSUD dr. M. Thomsen Nias dari Pemkab Nias kepada Pemko Gunungsitoli yang ditargetkan paling lambat akhir Oktober 2026, Senin (26/10). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), H. Surya, B.Sc., menghadiri rapat persiapan dan pematangan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) RSUD dr. M. Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (26/10).

Proses penyerahan rumah sakit rujukan di Kepulauan Nias ini ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2026, dengan tetap mengedepankan kesepakatan antarpemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc.; Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si.; Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, S.H.; Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE; Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si.; serta jajaran perangkat daerah terkait dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias, dan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Wagubsu Hadiri Rapat Persiapan Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen Nias



Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 19–20 Oktober 2026. Pembahasan difokuskan pada persiapan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) RSUD dr. M. Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, termasuk kelengkapan administrasi, penataan aset dan barang persediaan, serta penyelesaian aspek kepegawaian.

Dalam pembahasan tersebut, Bupati Nias, Yaatulo Gulo, pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap proses penyerahan. Selanjutnya, berbagai hal teknis terkait aset, sumber daya manusia, dan administrasi akan diselaraskan melalui kesepakatan bersama agar proses pengalihan dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, atas perhatian yang terus diberikan kepada wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kota Gunungsitoli, serta fasilitasi yang dilakukan dalam mendukung proses penyerahan RSUD dr. M. Thomsen Nias.

Wali Kota Sowa’a Laoli menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah siap menerima pengalihan rumah sakit tersebut. Terkait penyerahan aset dan sumber daya manusia, Pemko Gunungsitoli terbuka untuk menyepakati mekanisme dan penyelesaiannya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari kesiapan tersebut, Pemko Gunungsitoli juga sedang mempersiapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) rumah sakit untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan kesehatan ke depan.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, menekankan agar seluruh pihak terkait mempercepat penyelesaian tahapan persiapan sehingga proses penyerahan dapat terlaksana paling lambat pada akhir Oktober 2026. Fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah, menyelaraskan penyelesaian berbagai aspek teknis, serta memastikan proses pengalihan berjalan sesuai ketentuan.

Wagubsu Hadiri Rapat Persiapan Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen Nias



Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen Nias memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Gunungsitoli. Pembentukan Kota Gunungsitoli berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu konteks yang mendasari penataan kewenangan dan pengelolaan aset antardaerah. Dalam hal ini, proses penyerahan diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pengelolaan rumah sakit sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Gunungsitoli dan Kepulauan Nias.

Melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kerja sama Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kota Gunungsitoli terus mempersiapkan seluruh aspek yang diperlukan agar proses penyerahan dapat berjalan lancar. Pada akhirnya, keberlanjutan pengelolaan rumah sakit dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kepulauan Nias menjadi kepentingan utama yang harus dijaga bersama. (id59)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement