"Wajah Ganda" DPRK Aceh Tamiang Disorot, RDP “Keras” untuk Perusahaan, “Lembek” untuk Huntap"Wajah Ganda" DPRK Aceh Tamiang Disorot, RDP “Keras” untuk Perusahaan, “Lembek” untuk Huntap

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Dua Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam waktu berdekatan memantik sorotan publik.
Bukan semata karena isu yang dibahas, melainkan kontras sikap lembaga legislatif tersebut dalam mengambil keputusan.
Pada RDP terkait PT Surya Mata Ie (SMI), yang membahas polemik pemasangan deretan tiang beton di sepanjang bahu Jalan Elak, Desa Upah hingga Titi Kuning, Kecamatan Bendahara, DPRK menunjukkan sikap tegas. Dalam rapat terbuka yang digelar Selasa (21/7/2026), DPRK memberikan ultimatum kepada perusahaan untuk membongkar tiang-tiang tersebut dalam waktu 1x24 jam.
Keputusan itu disambut positif warga yang sebelumnya memprotes keberadaan tiang beton karena dinilai mengganggu akses dan membahayakan pengguna jalan.
Namun, sikap berbeda justru terlihat dalam RDP lainnya yang membahas pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Dusun Kamboja, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Rapat yang digelar sehari sebelumnya, Senin (20/7/2026), itu menuai kritik karena dianggap tidak transparan dan minim ketegasan.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi IV tersebut digelar tertutup bagi media. Hingga kini, hasil rapat belum disampaikan ke publik, meskipun persoalan yang dibahas menyangkut kualitas material batako yang disebut-sebut rapuh dan berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.
“Lucu sekali ini, RDP untuk PT SMI mendapat keputusan keras dari DPRK. Sementara RDP pelaksana Huntap di Bukit Rata terkesan letoy, karena hingga kini belum disampaikan hasilnya ke publik,” ujar Andi, 46, warga Aceh Tamiang, kepada Waspada.id, Rabu (22/7/2026), di Manyak Payed.
Menurut Andi, perbedaan sikap tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia menilai DPRK seharusnya menunjukkan konsistensi dalam menjalankan fungsi pengawasan, terlebih ketika menyangkut kepentingan langsung warga terdampak bencana.
“Kalau soal tiang beton di jalan, memang penting karena menyangkut keselamatan pengguna jalan. Tapi soal Huntap ini lebih krusial lagi. Itu menyangkut tempat tinggal masyarakat korban bencana. Kalau kualitasnya buruk, risikonya jauh lebih besar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tertutupnya RDP Huntap sebagai langkah yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi.
“Kenapa harus ditutup? Justru masyarakat butuh tahu apa hasilnya. Ini uang negara, proyek untuk rakyat. Kalau ada dugaan kualitas material buruk, harus dibuka seterang-terangnya, bukan malah disembunyikan,” kata Andi.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan standar ketegasan DPRK dalam menghadapi dua persoalan berbeda tersebut.
“Jangan sampai DPRK terlihat tegas ke satu pihak, tapi lunak ke pihak lain. Publik bisa menilai sendiri. Kalau memang ada pelanggaran dalam pembangunan Huntap, harusnya sikapnya sama tegasnya, bahkan lebih,” ujarnya.
Andi berharap DPRK Aceh Tamiang segera menyampaikan hasil RDP Huntap secara terbuka kepada publik, sekaligus mengambil langkah konkret jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang hanya karena sikap yang tidak konsisten. DPRK itu wakil rakyat, jadi harus berdiri di posisi yang jelas—membela kepentingan masyarakat, bukan setengah-setengah,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan konsistensi bukan sekadar tuntutan, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (Tris)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda