Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Wakapolresta Banda Aceh Imbau Massa Aksi Tak Gelar Unjuk Rasa hingga Malam

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 8.56 AM WIB
Wakapolresta Banda Aceh Imbau Massa Aksi Tak Gelar Unjuk Rasa hingga Malam
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bhatara sedang berdialog dengan pengunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh Selasa (3/11) malam. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BANDA ACEH (Waspada.id): Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara mengimbau massa aksi agar tidak melanjutkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum apabila waktu telah memasuki malam hari. Massa diminta mengakhiri aksi dan membubarkan diri secara tertib demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Imbauan tersebut disampaikan AKBP Benny Bathara saat bertemu dengan para pendemo di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/11) malam.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk batas waktu pelaksanaan aksi. Hal ini penting agar kegiatan unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.

Karena itu, massa aksi diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut dan tidak memaksakan diri untuk tetap bertahan di lokasi demonstrasi setelah memasuki malam hari.

Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas, kegiatan unjuk rasa yang berlangsung hingga malam juga dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan keamanan maupun terjadinya gesekan di lapangan.

AKBP Benny Bathara mengajak seluruh peserta aksi untuk mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga situasi tetap kondusif, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.

Kepolisian, lanjutnya, tetap berkomitmen memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum, dengan mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif.

Dengan demikian, hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap dapat terlaksana tanpa mengabaikan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat luas. (id65)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement