Wakil Bupati Serahkan Remisi 351 Napi di Kemerdekaan Ke-81 RIWakil Bupati Serahkan Remisi 351 Napi di Kemerdekaan Ke-81 RI

ACEH BARAT (Waspada.id): Sebanyak 351 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Meulaboh menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026. Penyerahan remisi berlangsung dalam suasana khidmat di Aula Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senin (17/8).
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, didampingi Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi.
Penyerahan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat, antara lain Polres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Asisten II Setdakab Aceh Barat, Sekretaris DPRD (Sekwan) Aceh Barat, serta kepala dinas/instansi terkait. Turut hadir seluruh jajaran pegawai Lapas Meulaboh dan Pengurus Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Lapas Meulaboh.
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, membacakan sambutan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
"Pemberian remisi umum bukan sekadar bentuk pengampunan atau hadiah cuma-cuma dari pemerintah, melainkan wujud apresiasi dan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan dan mendedikasikan diri dalam proses reintegrasi sosial," kata Wakil Bupati Said Fadheil.
"Remisi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri, memperbaiki kesalahan masa lalu, serta meningkatkan kualitas diri melalui program pembinaan kemandirian dan kerohanian di dalam Lapas. Negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua agar saudara-saudara sekalian dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih berguna, taat hukum, dan mandiri," harap Said Fadheil.
Kalapas Meulaboh, Tendi Kustendi, menjelaskan proses pengusulan remisi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa dipungut biaya apa pun.
"Berdasarkan data resmi Lapas Meulaboh per 17 Agustus 2026, total hunian tercatat sebanyak 522 orang, terdiri dari 461 narapidana dan 61 tahanan. Dari total narapidana tersebut, sebanyak 351 orang resmi menerima Remisi Umum," jelasnya.
Ia menyebutkan, Remisi RU-I sebanyak 348 orang, dengan rincian remisi satu bulan sebanyak 33 orang, remisi dua bulan 47 orang, remisi tiga bulan 111 orang, remisi empat bulan 41 orang, remisi lima bulan 77 orang, dan remisi enam bulan 39 orang. Kemudian, untuk RU-II sebanyak tiga orang, di antaranya remisi satu bulan dua orang dan remisi lima bulan satu orang.
Penerima Remisi Umum berdasarkan kategori tindak pidana, yakni narkotika sebanyak 241 orang, perlindungan anak 50 orang, pencurian 19 orang, pembunuhan 10 orang, kesusilaan 5 orang, penipuan 4 orang, korupsi 3 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 3 orang, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2 orang, migas 2a orang, perbankan 2 orang, pertambangan mineral dan batubara (Minerba) 2 orang, senjata tajam atau senjata api dan bahan peledak 2 orang, pembalakan liar (illegal logging) 1 orang, perampokan 1 orang, dan pelanggaran lalu lintas 1 orang, ungkap Tendi Kusnadi.
Kalapas Meulaboh menambahkan, 3 orang penerima RU-II belum dapat langsung bebas pada hari ini dikarenakan harus terlebih dahulu menjalani masa pidana kurungan pengganti denda.
Sementara itu, dari total warga binaan 522 orang penghuni Lapas Meulaboh, sebanyak 171 orang belum dapat diusulkan remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai aturan yang berlaku.
"Lapas Meulaboh berkomitmen untuk terus konsisten meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepribadian, serta keterampilan kerja bagi seluruh warga binaan demi terwujudnya tujuan pemasyarakatan, yakni mempersiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan, dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," tutup Kalapas Meulaboh Tendi Kusnadi. (id83)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda