Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Desak Pembebasan Lahan Kolam Retensi Letda Sudjono Dituntaskan


MEDAN (Waspada.id): Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen S.K.M., mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan segera menuntaskan pembebasan lahan pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sudjono. Pasalnya, meski anggaran telah tersedia dalam APBD 2026, pembebasan lahan tersebut belum juga terealisasi.
“Anggarannya sudah tersedia. Jangan sampai pembebasan lahan tidak selesai tahun ini dan berujung sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Dinas PKPCKTR harus bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak kewilayahan, pemilik lahan, hingga BPN,” tegas Zulkarnaen, Minggu (1/11).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pembangunan kolam retensi sangat penting untuk mengatasi banjir di Jalan Letda Sudjono, khususnya di depan pintu Tol Bandar Selamat.
Menurutnya, persoalan banjir di kawasan tersebut telah berulang kali dibahas di DPRD Medan bersama pihak terkait. Bahkan, peninjauan lokasi juga telah dilakukan bersama Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Wali Kota Medan.
Namun, hingga kini pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi tersebut belum tuntas.
“Masalah ini sudah berkali-kali dibahas dan lokasi banjir juga sudah ditinjau. Karena itu, jangan lambat lagi. Pembebasan lahan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut penanganan banjir yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Zulkarnaen menjelaskan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan merencanakan pembangunan kolam retensi tersebut pada awal 2027. Namun, rencana itu hanya dapat direalisasikan apabila pembebasan lahan selesai pada akhir 2026.
“Kalau pembebasan lahan tidak tuntas tahun ini, bagaimana pembangunan bisa dimulai awal 2027? Kalau bisa, November ini sudah diselesaikan. Jangan sampai rencana penanganan banjir kembali tertunda,” katanya.
Terkendala Administrasi
Sebelumnya, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi tersebut akan diselesaikan tahun ini.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus administrasi dan memastikan keabsahan lahan yang akan dibebaskan.
John menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah alas hak lahan yang masih mencantumkan wilayah Kabupaten Deli Serdang, meskipun secara administratif lokasi tersebut kini masuk wilayah Kota Medan.
Pihaknya juga telah meninjau lokasi dan melakukan pengukuran. Berdasarkan hasil pengukuran, luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 2.284 meter persegi. (Wsp.id)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda