Wanita Di Sidimpuan Ditangkap Di Silayang-layang Miliki Sabu 4,37 Gram


P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Seorang wanita warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, BMS, 39 ditangkap karena memiliki dua paket sabu-sabu di Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan tepatnya di Silayang-layang,bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Tempat tersebut sangat sering digunakan oleh orang-orang disekitar itu sebagai tempat mengedarkan sabu-sabu dan tempat tersebut merupakan pemukiman padat penduduk dan didekat aliran sungai Kota Padangsidimpuan. Kemudian sekira pukul 13.50 Wib, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melaksanakan penyelidikan di sekitaran lokasi tersebut.

Lalu pada pukul 14.00 Wib personel Satresnarkoba melaksanakan Penindakan didaerah tersebut yaitu daerah silayang layang dan Petugas berhasil mengamankan seorang wanita, yang memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan petugas berhasil menemukan dua paket Narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,37 gram dari wanita tersebut.
Diketahui wanita itu bernama BMS, selanjutnya petugas mengamankan wanita tersebut beserta barang bukti sabu.
Selanjutnya Petugas melakukan interogasi kepada pelaku BMS menerangkan bahwa pelaku mengatakan mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial I (dalam lidik) di Silyang-layang. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Id45)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda