Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Warga Blokade MAN 1 Pidie Jaya, Sengketa Tanah Wakaf Masjid At-Taqwa Makin Panas

Redaksi
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 - 6.14 PM WIB
Warga Blokade MAN 1 Pidie Jaya, Sengketa Tanah Wakaf Masjid At-Taqwa Makin Panas
Warga melakukan blokade dengan memasang spanduk di gerbang MAN 1 Pidie Jaya. Waspada.id/Nasruddin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEUREUDU (Waspada.id): Sengketa tanah wakaf Masjid At-Taqwa Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, semakin memanas. Masyarakat Kemukiman Meureudu Dalam memasang spanduk larangan pembangunan sekaligus melakukan blokade di lingkungan MAN 1 Pidie Jaya, Jumat (30/10), sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan seluas 3.685 meter persegi yang mereka klaim sebagai tanah wakaf sejak 1937.

Aksi tersebut menjadi babak baru dalam sengketa lahan yang kini bergulir di Mahkamah Syar’iyah Meureudu dengan nomor perkara 193/Pdt.G/2026/MS.Mrd. Masyarakat menuntut kepastian hukum atas tanah yang menurut mereka diwakafkan oleh almarhum Syahbanda Haji Cut untuk kepentingan Masjid At-Taqwa.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa sekaligus tokoh masyarakat Meureudu, Sulaiman Ary, mengatakan pemasangan spanduk dan blokade merupakan bagian dari perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai aset wakaf masjid.

“Tanah ini kami klaim sebagai wakaf Masjid At-Taqwa sejak 1937,” kata Sulaiman, Jumat (29/10).

Persoalan ini turut menyeret keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak madrasah. Melalui kuasa hukum Law Firm Mustari Mukhtar & Partners, para penggugat mempersoalkan penerbitan sertifikat tersebut karena dinilai mencakup seluruh lahan, sementara perjanjian pinjam pakai tertanggal 8 April 1991, menurut gugatan, hanya mencakup dua ruang kelas.

Para penggugat juga meminta pembangunan di atas objek sengketa dihentikan serta sertifikat tersebut diblokir melalui Kantor Pertanahan Pidie Jaya.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya disebut telah menyediakan lahan pengganti seluas 12.000 meter persegi di Gampong Rungkom pada 2016 untuk relokasi MAN 1 Pidie Jaya. Namun, menurut para penggugat, lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid At-Taqwa masih digunakan oleh pihak madrasah.

Dalam perkara tersebut, para penggugat meminta Mahkamah Syar’iyah Meureudu menetapkan lahan seluas 3.685 meter persegi sebagai tanah wakaf Masjid At-Taqwa serta menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Blokade dan pemasangan spanduk tersebut memperlihatkan meningkatnya ketegangan di tengah proses penyelesaian sengketa. Namun, status kepemilikan tanah dan keabsahan sertifikat masih harus dibuktikan melalui persidangan.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menetapkan lahan tersebut sebagai tanah wakaf maupun menyatakan sertifikat hak pakai tidak sah.(Nas)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement