Breaking News
Memuat breaking news...

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM Besar Wajib ke Tanjungmorawa

Redaksi
Redaksi
Kamis, 3 September 2026 - 2.23 PM WIB
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM Besar Wajib ke Tanjungmorawa
Kantor Satpas Polres Langkat yang dulu menjadi tempat pengurusan perpanjangan SIM Besar.  Waspada.id/ist.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LANGKAT (Waspada.id): Sejumlah masyarakat Kabupaten Langkat mengeluhkan kebijakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan tertentu yang mengharuskan pemohon datang ke Sarana dan Prasarana (Sarpras) di belakang Polda yaitu di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Keluhan terutama disampaikan pemegang SIM golongan besar, seperti SIM A Umum, B1 dan B2, yang masa berlakunya akan segera berakhir. Para pemohon menilai kewajiban tersebut cukup memberatkan, terutama bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Tanjungmorawa.

Salah seorang pemohon asal Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa proses perpanjangan SIM yang dimilikinya harus dilakukan di Sarpras yang disebut berada di belakang Kantor Polda Sumatera Utara, Tanjungmorawa.

“Selama ini kami mengurus perpanjangan SIM di Sarpras Satlantas Polres Langkat. Makanya saya kaget ketika mengetahui sekarang harus ke Tanjungmorawa,” ujar warga tersebut kepada wartawan di Stabat, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, lokasi pelayanan yang cukup jauh dari Kabupaten Langkat menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat, khususnya bagi para pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaannya di jalan.

“Jarak dari tempat tinggal saya ke Tanjungmorawa cukup jauh. Siapa yang membuat aturan seperti ini? Apakah tidak dipikirkan juga bagaimana masyarakat yang harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk memperpanjang SIM?” keluhnya.

Ia mengatakan, persoalan bukan hanya mengenai jarak tempuh, tetapi juga menyangkut waktu dan biaya yang harus dikeluarkan pemohon.

Untuk mendatangi lokasi pelayanan di Tanjungmorawa, masyarakat harus mempersiapkan biaya transportasi sekaligus meluangkan waktu kerja.

“Untuk memperpanjang SIM saja kami harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi dan kehilangan waktu bekerja. Bagi kami yang bekerja sebagai sopir, waktu itu sangat berharga,” katanya.

Bahkan, pemohon tersebut mengaku sempat berpikir untuk melakukan pengurusan SIM di daerah tempatnya bekerja.

“Kalau tahu begini, lebih baik saya mengurusnya di Jambi. Saya bekerja di sana sebagai sopir dan tidak harus pulang ke Langkat hanya untuk mengurus perpanjangan SIM,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia berharap pelayanan administrasi SIM bagi masyarakat di daerah dapat lebih mudah dijangkau, terutama bagi pemegang SIM golongan umum dan SIM kendaraan berat yang sebagian besar merupakan pekerja atau pengemudi yang sangat bergantung pada kelancaran dokumen berkendara.

Menurutnya, apabila memang terdapat ketentuan baru terkait lokasi pelayanan perpanjangan SIM golongan tertentu, masyarakat sebaiknya mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai dasar kebijakan tersebut, termasuk alasan pelayanan tidak lagi dapat dilakukan di wilayah hukum Polres Langkat.

Kasat Lantas Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Langkat Iptu Faradhila Lova Ayuningsih, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait keluhan masyarakat tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelayanan perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2, termasuk apakah benar pemohon dari Kabupaten Langkat wajib melakukan perpanjangan di Sarpras Tanjungmorawa serta apa dasar ketentuan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Langkat mengenai keluhan para pemohon SIM tersebut.

Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian dari pihak terkait agar pelayanan publik, khususnya administrasi SIM, tetap mudah dijangkau masyarakat tanpa menambah beban biaya dan waktu, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Langkat yang jaraknya cukup jauh dari Tanjungmorawa. (id27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement