Warga Laporkan Dugaan Jual Beli Rumah Huntara ke Tim Satgas Rehab dan Rekon Aceh TamiangWarga Laporkan Dugaan Jual Beli Rumah Huntara ke Tim Satgas Rehab dan Rekon Aceh Tamiang

KUALASIMPANG (Waspada.id): Sejumlah warga dari Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, mendatangi Tim Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab dan Rekon) Banjir Kabupaten Aceh Tamiang untuk melaporkan adanya dugaan jual beli rumah Huntara yang diperuntukkan bagi warga setempat, Jumat (21/8) sore.
Kedatangan Rosmalinda bersama warga lainnya ke Kantor Bupati Aceh Tamiang tersebut bertujuan melaporkan dugaan perjualbelian bantuan rumah Huntara oleh oknum warga Kampung Upah.
Menurut laporan yang disampaikan Rosmalinda dan rombongannya, pemerintah telah memberikan bantuan rumah Huntara bagi warga terdampak banjir untuk dibangun di atas tanah milik warga sendiri. Namun, bantuan tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak lain.
"Selain itu, ada juga warga yang tinggal dalam satu rumah, tetapi justru mendapatkan dua bantuan rumah Huntara dari Pemerintah," ungkap Linda.
Warga juga melaporkan adanya kejanggalan dalam pendataan kerusakan rumah warga terdampak banjir. Disebutkan, rumah yang sesungguhnya rusak ringan dan rusak sedang justru diubah statusnya menjadi rusak berat agar dapat bantuan rumah Huntara dan Huntap. Sebaliknya, rumah yang rusak berat malah ditetapkan berstatus rusak sedang atau rusak ringan. Bahkan ada juga yang menetapkan rumah rusak ringan menjadi rusak sedang, dan rumah rusak sedang menjadi rusak ringan.
"Rumah saya rusak berat, tetapi saya belum mendapatkan uang Daftar Tunggu Hunian dari Pemerintah. Saya belum menerima apa-apa," ujarnya.
Meski khawatir tidak mendapatkan haknya setelah melapor, Linda menyatakan tetap ikhlas.
"Yang penting bagi saya, kasus ini sudah dilaporkan. Saya bersedia mendampingi Tim Satgas kelokasi untuk menunjukkan rumah-rumah yang saya maksud, termasuk warga yang menerima Huntara lebih dari satu dan yang menjualbelikan rumah tersebut," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Linda juga telah mengisi berita acara laporan resmi kepada Tim Satgas.
"Kasus ini harus diusut tuntas," pintanya.
Menanggapi hal tersebut, petugas di Posko Tim Satgas Rehab dan Rekon yang berkantor di Kantor Bupati Aceh Tamiang mempersilakan pelapor mengisi berita acara. Pihaknya menyatakan akan menelaah serta mengevaluasi laporan tersebut dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Benar, nanti kami pelajari dan evaluasi terlebih dahulu laporannya," tegas petugas kepada Rosmalinda dan warga lainnya.(Id93)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda