Warga Medan Keluhkan Bayar PBB Lewat e-Banking Gagal Terus


MEDAN (Waspada.id): Sejumlah warga Kota Medan mengeluhkan kegagalan terus-menerus saat mencoba melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui saluran pembayaran elektronik (e-banking).
Kendala ini dirasakan baik pada bank milik negara maupun bank swasta sejak berbulan-bulan lalu hingga Agustus 2026, padahal sistem tersebut selama bertahun-tahun sebelumnya berjalan lancar. Warga yang berniat membayar lebih awal terhalang tanpa adanya pengumuman resmi atau penjelasan dari pihak berwenang Pemerintah Kota Medan.
Mimi, salah satu warga yang terdampak, menceritakan pengalamannya pada Minggu (30/8/2026). Ia mengaku telah berkali-kali berupaya melunasi tagihan, hampir setiap hari lewat layanan e-Banking Bank Mandiri maupun bank BUMN lain, namun hasilnya selalu gagal.
“Saya sudah mencoba sejak bulan lalu sampai sekarang, tapi selalu gagal. Terus lewat bank BUMN lainnya juga gagal. Heran juga, mau bayar pajak saja sulit, padahal tahun lalu masih lancar lewat cara yang sama,” ujarnya kesal.
Kendala serupa dialami Abdullah, seorang pengusaha perabot yang sudah menerima surat tagihan resmi. Ia berusaha melunasi tepat waktu lewat layanan perbankan elektronik BCA, namun setiap kali muncul notifikasi “transaksi gagal”.

“Selama bertahun-tahun tak pernah bermasalah, kok tahun ini tiba-tiba tidak bisa? Padahal prosedur dan cara yang saya lakukan persis sama,” ungkap Abdullah dengan nada kecewa.
Karena gangguan ini dirasakan secara merata oleh pengguna bank pemerintah maupun swasta, warga meminta Wali Kota Medan segera turun tangan dan menjelaskan akar permasalahannya. Masyarakat berharap jika terdapat perubahan sistem, peraturan baru, atau kebijakan tertentu, hal itu harus disosialisasikan secara jelas dan terbuka.
“Jangan justru warga yang taat dan berniat melunasi kewajiban malah dipersulit begini. Kalau ada pembebasan atau penggratisan PBB pun harus diberitahukan,” tegasnya.
Sesuai aturan yang berlaku, pembayaran PBB seharusnya dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi seperti kantor pos, bank-bank yang ditunjuk, maupun platform daring. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan akses pembayaran berfungsi baik serta memberikan informasi yang cukup, termasuk menanggung risiko keterlambatan yang disebabkan semata-mata oleh gangguan sistem milik pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah serta Dinas Keuangan Kota Medan belum merilis pernyataan resmi terkait penyebab gangguan yang berlangsung berbulan-bulan tersebut.(id88)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda