Warga Medan Pemilik Sabu Ditangkap di Jalan Tonga SidimpuanWarga Medan Pemilik Sabu Ditangkap di Jalan Tonga Sidimpuan

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Seorang warga Kota Medan, AAP, 36, ditangkap di Jalan K.H Dahlan (Jalan Tonga) depan Hotel Istana 1, Kota Padangsidimpuan.
"Ditangkap berkat informasi dari masyarakat," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval G.N Desky melalui Kasih Humas AKP Idameri, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di halaman Hotel Istana I ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian pada Minggu (23/8/2026) sekira pukul 01.40 WIB, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melaksanakan penyelidikan di sekitaran lokasi tersebut.
Kemudian pada pukul 02.00 WIB personel Satresnarkoba melaksanakan penindakan terhadap orang dengan ciri - ciri yang diinformasikan kepada personel Satresnarkoba di halaman Hotel Istana I. Pada saat personel melakukan penindakan menemukan satu plastik klip berisikan Narkotika golongan I jenis sabu di dalam bungkus rokok Surya milik AAP. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.
Saat diinterogasi, pelaku AAP mengaku masih memiliki 13 paket Narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sipogu Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Lalu personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin KBO Sat Narkoba Ipda Amun K. Siregar, berangkat ke Desa Sipogu, di rumah yang disebut AAP. Didampingi oleh Kepala Desa Sipogu dilakukan penggeledahan dan menemukan 13 paket sabu.
Pelaku mengaku memperolehnya dari P dalam lidik di kota Medan. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Id45)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda