Warga Melapor, Polisi Bergerak: Ladang Ganja di Aceh Tenggara Terungkap


KUTACANE (Waspada.id): Respons cepat atas informasi warga kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus penanaman ganja di Desa Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe, Senin (26/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Seorang pria berinisial I.K., 31, warga setempat, diamankan bersama barang bukti berupa 13 batang tanaman ganja dan satu bungkus ganja kering seberat 4,64 gram netto.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpanan ganja di sebuah rumah di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Saat pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, ketika menggeledah rumah yang ditempati I.K. bersama perangkat desa, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibalut plastik merah dan satu karung berisi ganja kering di atas meja.
Dari keterangan awal, I.K. mengaku menanam ganja di kebun tempatnya bekerja, sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Petugas kemudian menuju kebun tersebut bersama perangkat Desa Simpur Jaya dan menemukan 13 batang tanaman ganja yang telah ditanam sekitar tiga bulan lalu.
Selain belasan batang ganja dan ganja kering, petugas turut mengamankan satu karung goni berisi ganja dan satu unit telepon genggam merek Oppo. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, Selasa (27/10), mengapresiasi peran aktif warga.
"Kerja sama masyarakat menjadi kunci. Kami mengajak warga untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungannya. Ini bagian penting untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda," ujar Iptu Zulfikri. (id80)
Berita Terkait





































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda