Warga Minta Pemkab Deliserdang Tidak Beri Izin Pembangunan Lokasi Eks Diskotik MarcopoloWarga Minta Pemkab Deliserdang Tidak Beri Izin Pembangunan Lokasi Eks Diskotik Marcopolo

MEDAN (Waspada.id): Sejumlah warga Desa Namurube Kecamatan Kutalimbaru yang masuk wilayah hukum Polrestabes Medan meminta Pemkab Deliserdang tidak memberikan izin terhadap maraknya aktivitas pembangunan di areal eks Diskotik Marcopolo.
Pasalnya, bangunan yang dulunya sudah diruntuhkan atas perintah Gubernur Sumatera Utara itu kini dikabarkan mulai berdiri kembali dengan progres pengerjaan mencapai sekitar 30 persen.
"Warga berharap Pemkab Deliserdang dan instansi terkait segera melakukan pengecekan kelengkapan perizinan bangunan tersebut dan tidak memberi izin mengingat lokasi ini sebelumnya sudah pernah ditertibkan dan diruntuhkan," jelas Randy, warga Desa Namurube kepada wartawan, Selasa (21/7) di Medan.
Dijelaskan Randy, masyarakat tidak ingin kondisi yang meresahkan seperti masa lalu terulang kembali dan merusak tatanan lingkungan serta ketertiban umum di wilayah tersebut.
Warga lainnya bernama Reza meminta agar Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak kecolongan menyikapi maraknya aktivitas pembangunan di lokasi bekas Diskotik Marcopolo, Desa Namurube, Kecamatan Kutalimbaru. Bangunan yang dulunya sudah diruntuhkan atas perintah Gubernur Sumatera Utara itu kini dikabarkan mulai berdiri kembali dengan progres pengerjaan mencapai sekitar 30 persen.
"Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat jelas aktivitas pembangunan yang masih berlangsung. Masyarakat setempat menduga bangunan tersebut nantinya akan difungsikan kembali sebagai tempat hiburan malam, yang sebelumnya sempat disorot karena dianggap rawan menjadi lokasi prostitusi, perjudian, serta peredaran narkoba," tegas Reza.
Dijelas Reza, berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan yang diduga awalnya milik pria berinisial ST ini kini dikabarkan dikembangkan oleh JT, yang notabene merupakan anggota DPRD Sumatera Utara. Aktivitas pembangunan ini berlangsung tepat saat ST yang merupakan orang tua JT sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta.
"Pembangunan baru berjalan sekitar satu bulan sejak ST masuk penjara. Namun menurut pengamatannya, proses pembangunan terlihat tidak wajar," terang Reza.
Warga berharap Pemkab Deliserdang dan instansi terkait segera melakukan pengecekan kelengkapan perizinan bangunan tersebut, mengingat lokasi ini sebelumnya sudah pernah ditertibkan dan diruntuhkan. Masyarakat tidak ingin kondisi yang meresahkan seperti masa lalu terulang kembali dan merusak tatanan lingkungan serta ketertiban umum di wilayah tersebut.(id125)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda