Warga Tualang Hadang Truk Tanah Urug, Desak Penertiban Galian C Diduga Tak BerizinWarga Tualang Hadang Truk Tanah Urug, Desak Penertiban Galian C Diduga Tak Berizin

SERGAI (Waspada.id): Belasan truk pengangkut tanah urug diminta putar balik oleh warga Lingkungan VIII dan IX, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (27/7/2026) siang.
Aksi itu dilakukan setelah truk-truk bermuatan tanah telah melintasi Jalan Karya hampir setiap hari selama lebih dari dua bulan dan memicu protes warga.
Warga menghentikan truk yang datang dari arah Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, lalu meminta para sopir memutar balik. Mereka menegaskan penolakan akan terus dilakukan hingga ada tindakan dari pemerintah dan aparat terhadap aktivitas galian yang dipersoalkan.
Salah seorang warga, SR, 48, mengatakan masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah setempat, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
"Sudah lebih dua bulan truk itu melintas hampir setiap hari. Kami sudah menyampaikan ke lurah, tetapi belum ada tindak lanjut. Karena itu masyarakat sepakat menghadang truk dan meminta mereka putar balik," ujarnya.

Dua dump truck pengangkut tanah urug yang melintas di jalan karya kelurahan Tualang, Perbaungan, Senin (27/7). Waspada.id/dok warga
Menurut SR, berdasarkan keterangan yang diperoleh warga dari sejumlah sopir, tanah urug tersebut berasal dari dua titik galian di Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan. Warga menduga aktivitas itu belum mengantongi izin dan khawatir kendaraan bertonase berat akan mempercepat kerusakan Jalan Karya yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase di bawah delapan ton.
"Kami tidak melarang orang bekerja. Yang kami minta, kalau memang terbukti tidak berizin, segera ditertibkan. Jangan sampai jalan yang dibangun pemerintah rusak karena truk bertonase berat," katanya.
Selain meminta penertiban galian, warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai memasang rambu batas tonase di Jalan Karya agar kendaraan berat tidak lagi melintasi ruas jalan tersebut.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdangbedagai, Muhammad Wahyudhi, S.STP., M.Si., mengatakan pihaknya akan mengecek lokasi yang dilaporkan.
"Kami akan melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Apabila terbukti tidak berizin, aktivitas tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Waspada.id, Senin malam (27/7). (bs)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda