Wartawan Diduga Memeras, Kepala Desa yang Memberi Uang Juga Patut Diperiksa

Oleh: Valencius Sitorus
Dugaan adanya sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan asal Pematangsiantar yang meminta uang kepada beberapa kepala desa di Kabupaten Samosir dengan dalih akan melaporkan persoalan tertentu kepada aparat penegak hukum (APH) patut menjadi perhatian serius.
Jika benar uang diberikan karena adanya tekanan atau ancaman bahwa kepala desa akan dilaporkan kepada APH apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat dari sisi orang yang diduga meminta uang.
Menurut hemat penulis, kepala desa yang memberikan uang juga perlu dimintai keterangan oleh APH untuk mengetahui atas dasar apa uang tersebut diberikan, dari sumber mana uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta apakah pemberian tersebut dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Hal ini penting karena pengelolaan keuangan desa memiliki mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Kepala desa juga merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kepala desa bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh fakta secara utuh mengenai motif, sumber uang, mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya.
Di sisi lain, apabila benar terdapat pihak yang menggunakan identitas atau profesi wartawan untuk meminta uang dengan tekanan atau ancaman akan membuat laporan kepada APH, tindakan tersebut jelas perlu dipisahkan dari kegiatan jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan pengancaman atau pemerasan bukan bagian dari kegiatan jurnalistik dan dapat diproses secara pidana.
Kode Etik Jurnalistik juga mengatur bahwa wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik serta tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Karena itu, jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar tentang oknum yang mengaku wartawan. Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: mengapa kepala desa sampai memberikan uang? Apakah karena takut diberitakan, takut dilaporkan, atau ada persoalan lain yang ingin ditutupi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut selayaknya dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.
APH dapat menelusuri komunikasi antara pihak yang meminta dan memberikan uang, nominal yang diberikan, sumber dana, tujuan pembayaran, serta apakah terdapat ancaman atau tekanan sebelumnya.
Publik tentu berhak mengetahui duduk perkara sebenarnya. Namun, semua pihak tetap harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang menentukan.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan pihak lain demi mendapatkan keuntungan pribadi. Sebaliknya, pejabat desa juga harus berhati-hati dalam menggunakan atau menyerahkan uang, terlebih apabila uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. WASPADA.id
Penulis adalah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Samosir yang juga Wartawan Waspada.id














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda