Wartawan Keberatan, Pengacara Tersangka Kasus Cabul Tuding Pers Giring Penyidik, Polisi Bantah


SERGAI (Waspada.id): Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak balita di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (7/9/2026), diwarnai tudingan penasihat hukum tersangka terhadap adanya oknum pers yang disebut diduga memengaruhi proses penyidikan.
Penasihat hukum tersangka CN, 42, Awaludin Rangkuti, dalam materi permohonan praperadilan menuding adanya oknum pers yang diduga menggiring atau mengarahkan penyidik PPA Satreskrim Polres Sergai hingga CN ditetapkan sebagai tersangka.
Tudingan tersebut merupakan dalil yang disampaikan pihak pemohon dalam permohonan praperadilan dan belum terbukti sebagai fakta hukum di persidangan.
Dalam materi permohonan, penetapan CN sebagai tersangka pada 13 Agustus 2026 disebut pihak pemohon terkesan dipaksakan dan diduga terdapat kepentingan tertentu.
Materi tersebut kemudian mendapat keberatan dari sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan di Mapolres Sergai.
Sarianto wartawan Mistar.id menyayangkan profesi pers dibawa dalam materi permohonan praperadilan tanpa disertai penjelasan mengenai bukti yang mendukung tudingan tersebut.
“Kalau memang ada wartawan yang menggiring penyidik, tunjukkan buktinya. Siapa orangnya, apa yang dilakukan dan kapan itu terjadi. Jangan hanya membuat tudingan,” kata Sarianto yang merupakan mahasiswa Hukum disalah satu universitas di Sumatera Utara, usai mengikuti persidangan, di Pengadilan Negeri Sei Rampah Senin (7/9/2026).
Menurutnya, wartawan tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan proses penyidikan dan mekanisme yang berlaku.

Sidang Praperadilan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (7/9). Waspada.id/Bambang
“Pers itu hanya memberitakan dan melakukan kontrol sosial. Kami tidak punya kewenangan menentukan seseorang tersangka. Soal penetapan tersangka itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Sarianto mengatakan, keberatan terhadap penetapan tersangka merupakan hak pihak pemohon untuk diuji melalui praperadilan. Namun, menurutnya, profesi wartawan sebaiknya tidak dikaitkan dengan proses penetapan tersangka apabila tidak disertai bukti yang jelas.
“Kalau keberatan dengan penetapan tersangka, silakan diuji di praperadilan. Itu hak pemohon. Tapi jangan bawa-bawa pers kalau tidak ada bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Awaludin Rangkuti tetap pada keterangannya mengenai dugaan keterlibatan oknum pers tersebut.
Menurut Awaludin, pihaknya mencurigai adanya oknum pers yang mengarahkan penyidik dalam perkara tersebut.
“Oknum pers tersebut menggiring atau mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN tersangka. Oknum pers tersebut inisial T,” kata Awaludin kepada Waspada.id, Senin (7/9), usai keluar dari ruang sidang di PN Sei Rampah.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat keberatan dari sejumlah wartawan yang tergabung dalam kegiatan peliputan di Polres Sergai. Mereka menilai tudingan tersebut perlu dibuktikan dan tidak semestinya diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti atau putusan yang menyatakan demikian.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Kalau memang ada wartawan yang melakukan seperti yang dituduhkan, silakan dibuktikan. Kalau tidak ada bukti, kami juga akan mempertmbangkan langkah hukum,” kata salah seorang wartawan.
Di sisi lain, Kanit PPA Polres Sergai, Ipda Januarman Siahaan, menegaskan proses penanganan perkara oleh Unit PPA tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.
“Artinya, kami pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai, khususnya Unit PPA, dalam menangani proses yang memang saat ini sedang dipraperadilankan, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikannya itu tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Januarman saat dikonfirmasi Waspada.id, Selasa sore (8/9/2026), di Polres Sergai.
Keterangan tersebut menjadi bantahan dari pihak kepolisian terhadap dugaan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.
Namun, terkait tudingan adanya oknum pers yang disebut mengarahkan penyidik, belum terdapat keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa tudingan tersebut telah terbukti.
Sidang praperadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Arief Budiman kemudian ditunda. Persidangan akan dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda replik dari pemohon dan duplik dari termohon.
Diketahui, CN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak berusia 2,5 tahun. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan orang tua korban ke Polres Sergai melalui laporan polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026.
Adapun mengenai dugaan keterlibatan oknum pers dalam proses penetapan tersangka, hal itu masih merupakan tudingan yang disampaikan penasihat hukum CN dalam persidangan dan belum terbukti secara hukum. (bs)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda