Breaking News
Memuat breaking news...

Website Kominfo Batubara Disoal Mantan Pj Bupati

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 7.21 PM WIB
Website Kominfo Batubara Disoal Mantan Pj Bupati
Drs. Syaiful Syafri. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (Waspada.id): Laman website Kominfo Pemkab Batubara dengan alamat https//batubarakab.go.id yang menampilkan para kepala daerah yang pernah memimpin di Batubara disoal mantan Pj Bupati kedua, Drs. Syaiful Syafri, MM.

Menjawab Waspada.id, Drs. Syaiful Syafri, MM, Jumat (28/8), menerangkan caption tentang dirinya yang tanpa foto di laman itu tertera, "Drs. Syaiful Syafri, MM, masa jabatan 6 bulan, Pelaksana Bupati Batubara (23 Juni 2008 s/d 23 Desember 2008)" masih perlu belajar pemerintahan.

"Saya dilantik oleh Gubsu waktu itu, Syamsul Arifin, berdasarkan keputusan Mendagri atas persetujuan Presiden RI sebagai Pejabat Bupati. Tugas dan wewenang saya sama dengan bupati definitif, beda halnya dengan pelaksana tugas bupati," urai Syaiful.

Dijelaskannya, Penjabat (Pj) Bupati adalah pegawai tinggi pemerintah (biasanya pejabat madya atau pratama) yang diusulkan gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan bupati karena masa jabatan bupati definitif telah habis dan belum ada bupati baru hasil Pilkada atau bupati yang tersebut kasus sementara wakilnya tidak ada.

Masa jabatan mengisi kekosongan hingga dilantiknya bupati definitif yang baru bisa saja diangkat Pelaksana Tugas yang kewenangannya tidak sama, cukup SK atasan dari pemerintah kabupaten, yaitu SK Gubernur. Sementara SK Penjabat Bupati dari Mendagri atas persetujuan Presiden masa itu yang kewenangannya penuh, setara dengan bupati definitif, termasuk dalam mengambil kebijakan strategis, menandatangani Peraturan Daerah (Perda), dan melakukan mutasi pegawai (dengan izin tertentu dari Mendagri).

Tegasnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati adalah seseorang pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan bupati definitif yang berhalangan sementara (misalnya tersandung kasus hukum/nonaktif sementara) atau terjadi kekosongan mendadak sebelum masa jabatannya habis.

Masa jabatan bersifat sementara, biasanya berkisar antara 1 bulan hingga maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang tergantung pada situasi.

Kewenangannya untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, tetapi ada beberapa kebijakan strategis atau mutasi besar yang memerlukan konsultasi atau izin khusus dari pejabat atasannya.

"Ringkasnya, pengangkatan Pj Bupati mengisi jabatan kosong karena habis masa jabatan definitif dan menjadi penyelenggara Pilkada, sedang Plt Bupati mengisi jabatan karena bupati definitif berhalangan atau nonaktif di tengah masa jabatannya. Jadi, yang mengisi laman website itu belajarlah, kalau tidak tahu bertanya, cari referensi, jangan asal upload. Masa website pemerintah tentang pejabat saja bersalahan," sesal Syaiful. (Id.43)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement