Wesly Silalahi Ingin Inovasi Orisinalitas dari Pematangsiantar Dapat Perlindungan HukumWesly Silalahi Ingin Inovasi Orisinalitas dari Pematangsiantar Dapat Perlindungan Hukum

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemko Pematangsiantar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menandatangani dua kerja sama, yakni Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah dan Pengembangan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Daerah, Selasa (18/8/2026).
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengatakan pembangunan sebuah kota tidak akan pernah terlepas dari kukuhnya fondasi hukum yang menopangnya. Oleh karena itu, momentum penandatanganan nota kesepahaman tentang pelayanan dan pembangunan hukum di daerah memiliki makna yang sangat strategis.
"Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Wesly di Balai Kota Pematangsiantar.
Ia berharap, kolaborasi dapat memperkuat kualitas pembentukan produk-produk hukum di Pematangsiantar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia berjalan optimal.
Menurutnya, selain penguatan di bidang pelayanan hukum, juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dengan Bappeda Pematangsiantar. Kerja sama tersebut difokuskan pada pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual hasil riset dan inovasi daerah. Perjanjian kerja sama bertujuan memutus rantai kendala.
"Kita ingin memastikan setiap tetes keringat pemikiran, ciptaan, merek, dan inovasi teknologi yang lahir dari rahim Kota Pematangsiantar mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ucap Wesly.
Dia berpesan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar menjadikan penandatanganan kerja sama sebagai langkah awal, bukan garis akhir. "Segera implementasikan kesepakatan ini ke dalam program-program nyata," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Hendra Simamora dalam laporannya menyampaikan kerja sama dilaksanakan untuk mendukung pengembangan inovasi Pematangsiantar serta menjamin orisinalitas ide dan gagasan inovasi yang lahir dari perangkat daerah.
Selain itu, perlunya pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual dilaksanakan untuk mendukung program dalam meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual hasil riset dan inovasi daerah.
"Tujuan kegiatan ini untuk mengikat pihak-pihak terlibat secara resmi, memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi, serta memperjelas dalam menjalankan kolaborasi dalam pelaksanaan berbagai macam program dan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Pematangsiantar," ujarnya. (Ata)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda