Wujud Kepedulian, Mobil Dinas Bupati Samosir Bisa Dimanfaatkan Warga


SAMOSIR (Waspada.id): Kendaraan dinas Bupati Samosir dengan nomor polisi BB 1 C dapat digunakan untuk mendukung kegiatan adat dan sosial kemasyarakatan, termasuk pesta atau hajatan pernikahan warga.
Penggunaan fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 40 Tahun 2026, dengan ketentuan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan adat dan sosial kemasyarakatan. Penggunaannya tetap memperhatikan ketersediaan kendaraan serta ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Umum Setdakab Samosir, Tino Nainggolan, mengatakan masyarakat yang membutuhkan fasilitas tersebut dapat mengajukan permohonan langsung kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir di Rianiate.
“Calon penerima fasilitas mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola,” ujar Tino di Pangururan, Sabtu (17/10).
Ia menjelaskan, permohonan harus memuat identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan sebagai dokumen pendukung.
Khusus untuk kegiatan pesta atau hajatan pernikahan, penggunaan kendaraan dilaksanakan pada hari libur kerja, yakni Sabtu dan Minggu.
Menurut Tino, setiap permohonan akan diverifikasi oleh perangkat daerah pengelola dengan mempertimbangkan ketersediaan kendaraan, kelayakan rute, serta anggaran operasional.
Permohonan juga harus diajukan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan. Apabila jumlah permohonan melebihi ketersediaan kendaraan, pelayanan diprioritaskan berdasarkan urutan permohonan.
“Pejabat berwenang dapat menetapkan prioritas lain berdasarkan kondisi sosial calon penerima fasilitas,” katanya.
Terkait operasional, kendaraan akan dikemudikan oleh pengemudi dan didampingi pegawai yang ditugaskan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Selain itu, setiap penggunaan kendaraan wajib dicatat dalam buku kendali yang sekurang-kurangnya memuat identitas pemohon, jenis kegiatan, rute perjalanan, tanggal dan waktu penggunaan, pemakaian bahan bakar, serta kondisi kendaraan.
Melalui kebijakan ini, kendaraan dinas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan adat dan sosial kemasyarakatan, dengan tetap memperhatikan ketertiban administrasi, keamanan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan aset daerah. (id103)
Berita Terkait






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda