Yahdi Desak Tindak Tegas Pelaku Karhutla


MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari melindungi masyarakat terdampak asap hingga mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab.
Yahdi menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah harus memantau kualitas udara, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan.
“Pantau kualitas udara, sampaikan informasi kepada masyarakat, lindungi kelompok rentan, dan siapkan langkah penanganan yang diperlukan,” tegasnya.
Selain itu, Yahdi meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan keterlibatan perorangan maupun korporasi.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Proses hukum juga harus menjangkau pihak-pihak yang terlibat berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan.
Yahdi mengingatkan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan pencemaran udara dan mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan serta upaya pencegahan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Ia juga meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk petugas pemadam kebakaran, aparat keamanan, dan masyarakat di wilayah rawan karhutla. Koordinasi tersebut diperlukan agar potensi kebakaran dapat terdeteksi lebih dini dan penanganan di lapangan berjalan efektif.
Menurut Yahdi, patroli rutin di kawasan rawan kebakaran perlu ditingkatkan, terutama saat kondisi cuaca kering yang berpotensi mempercepat penyebaran api. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam upaya pencegahan melalui pelaporan dini apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Ia menambahkan, perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan karhutla harus menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap kesiapan sarana pemadam, prosedur penanganan darurat, serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan perlu dilakukan secara berkala.
“Jangan menunggu kebakaran meluas baru bergerak. Pencegahan harus diperkuat, pengawasan dijalankan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti,” ujarnya.
Yahdi mengingatkan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan pencemaran udara dan mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan serta upaya pencegahan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pada saat yang sama, penyebab kebakaran harus diusut dan pelakunya ditindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya. (Id142)
Berita Terkait




























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda