Yahdi: Revisi Perda Harus Perkuat Perang Melawan Narkoba


MEDAN (Waspada.id): Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap, MBA, meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi momentum memperkuat pemberantasan jaringan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Hal itu disampaikan Yahdi saat membacakan pandangan umum Fraksi PAN terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (28/10/2026).
Yahdi mengatakan, upaya memerangi narkoba tidak cukup hanya melalui penangkapan pengguna maupun pengedar. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mampu membongkar jaringan pemasok, memutus jalur distribusi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pengawasan jalur darat dan laut perlu diperketat, terutama di pelabuhan kecil dan dermaga tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan. Koordinasi antara BNN, Polri, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dan pemerintah daerah juga harus diperkuat.
Yahdi turut mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika, termasuk penyitaan 1,16 ton bahan baku sabu di perairan Asahan–Tanjungbalai serta pengungkapan laboratorium narkoba berkapasitas produksi 1,2 ton di Pidie, Aceh. Menurutnya, keberhasilan tersebut harus menjadi dorongan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba.
Secara kepartaian, PAN juga menaruh perhatian serius terhadap ancaman narkoba. Sebagaimana disampaikan Sekretaris DPW PAN Sumut, Dedy Irawan, SP, MSi, melalui sejumlah media pada Senin (26/10/2026), sikap dan komitmen PAN dalam menyikapi persoalan narkoba perlu diwujudkan melalui langkah nyata, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Ia juga menyoroti data prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang disebut mencapai 10,49 persen. Angka tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika membutuhkan penanganan serius, terencana, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Pencegahan Dini
Selain penindakan, Yahdi menekankan pentingnya pencegahan sejak dini melalui keluarga, sekolah, tempat ibadah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan. Edukasi bahaya narkoba perlu diperkuat agar generasi muda memiliki pemahaman dan keberanian untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mendorong agar materi edukasi bahaya narkoba diperkuat dalam lingkungan pendidikan. Pengaturan terkait rokok elektrik atau vape yang relevan dengan pencegahan penyalahgunaan zat adiktif perlu dikaji secara cermat dalam revisi perda, disertai penguatan layanan kesehatan mental dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, khususnya anak-anak.
Yahdi menegaskan, pencegahan dan pemberantasan narkoba harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal pemerintahan. Ia meminta pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) diperketat, termasuk melalui tes urine secara berkala, serta pemberian sanksi sesuai ketentuan bagi aparatur yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia menambahkan, revisi perda harus didukung anggaran yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, serta pembagian tanggung jawab yang jelas antarlembaga. Evaluasi berkala juga diperlukan agar setiap program pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat diukur efektivitasnya dan tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial.
Menurut Yahdi, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Karena itu, masyarakat diharapkan berani melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada aparat berwenang, sementara pemerintah perlu memastikan perlindungan bagi pelapor serta memperluas akses rehabilitasi bagi korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.
Fraksi PAN DPRD Sumut menyatakan mendukung pembahasan lanjutan Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tersebut. Yahdi mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan menghimpun masukan dari Komisi E DPRD Sumut selaku komisi pengusul, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.(id142)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda