Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

YARA Buka Posko Aduan, Bidik Dugaan Mafia Tanah Bermodus Lahan Bekas HGU di Abdya

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 12.49 PM WIB
YARA Buka Posko Aduan, Bidik Dugaan Mafia Tanah Bermodus Lahan Bekas HGU di Abdya
Kepala YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N SH MH. Rabu (4/11).Waspada.id/Syafrizal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BLANGPIDIE (Waspada.id): Praktik dugaan penjualan lahan fiktif, yang disebut-sebut berasal dari kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU), mulai menjadi perhatian Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Organisasi bantuan hukum tersebut membuka posko pengaduan, untuk menampung laporan masyarakat yang merasa dirugikan, dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N SH MH, mengatakan, pembentukan posko tersebut merupakan langkah perlindungan, sekaligus upaya membuka akses pendampingan hukum bagi masyarakat, yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah

Menurutnya, YARA menerima informasi adanya warga yang telah mengeluarkan uang untuk membeli lahan, yang diklaim sebagai tanah bekas HGU, tetapi ketika ditelusuri, objek tanah yang diperjualbelikan, justru tidak jelas keberadaannya. "Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban. Siapa pun yang merasa telah membeli tanah, tetapi objek lahannya tidak pernah ada, atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan, silakan melapor. Tim advokasi YARA siap memberikan pendampingan hukum, untuk memperjuangkan hak korban," ujar Suhaimi, Rabu (4/11).

YARA juga mendesak aparat penegak hukum, agar tidak membiarkan praktik tersebut berkembang. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan informasi, maupun klaim kepemilikan lahan tanpa kejelasan objek, dinilai penting untuk mencegah bertambahnya korban.

Suhaimi mengingatkan, masyarakat tidak mudah tergiur tawaran tanah dengan harga murah, terlebih jika status hukum, batas, lokasi dan bukti kepemilikannya tidak dapat dipastikan.

Sebelum bertransaksi, calon pembeli diminta memeriksa langsung keberadaan objek tanah, serta melakukan verifikasi dokumen dan status lahannya, melalui aparatur gampong maupun instansi berwenang. "Jangan hanya percaya pada informasi atau janji penjual. Pastikan tanahnya benar-benar ada, jelas batas dan status hukumnya, serta lakukan transaksi sesuai prosedur yang sah. Jangan sampai niat memiliki tanah justru berujung kerugian," tegas Suhaimi, yang juga mahasiswa doktoral UIN Sumatera Utara.

YARA berharap, posko pengaduan tersebut menjadi pintu masuk, untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah, sekaligus memastikan masyarakat yang dirugikan memperoleh akses keadilan dan kepastian hukum.(id82)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement