Breaking News
Memuat breaking news...

Yasonna Tekankan Pentingnya Kehadiran UU HPI Dalam Berbagai Hubungan Hukum Lintas Negara

Redaksi
Redaksi
Selasa, 2 Juni 2026 - 10.14 PM WIB
Yasonna Tekankan Pentingnya Kehadiran UU HPI  Dalam Berbagai Hubungan Hukum Lintas Negara
Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Yasonna H Laoly . (dok DPR)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus ) Rancangan Undang Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang HPI untuk memperkuat kepastian hukum dalam berbagai hubungan hukum lintas negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha internasional terhadap Indonesia.

Menurut Yasonna, kebutuhan akan regulasi HPI sebenarnya telah muncul sejak lama. Berbagai persoalan hukum yang melibatkan warga negara asing, perusahaan multinasional, hingga kontrak bisnis internasional menunjukkan perlunya aturan yang lebih komprehensif dan modern.

"Ini perjalanan panjang. Sudah lama sebetulnya konsep ini dibahas. Panjang, dari semua pihak dipanggil, Mahkamah Agung, pengadilan, pakar. Tapi baru diluncurkan pada pemerintahan yang sekarang," ujar Yasonna saat rapat dengar pendapat umum Pansus RUU HPI DPR RI dengan Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut I ini menjelaskan, salah satu tujuan utama pembentukan UU HPI adalah memberikan kepastian mengenai hukum mana yang berlaku dalam sengketa perdata internasional, termasuk pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum penyelesaian sengketa (choice of forum).

Namun demikian, Yasonna mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak boleh terlalu kaku, sebab akan menghambat aktivitas ekonomi dan hubungan hukum internasional yang terus berkembang.

"Kita pikir kalau kita lakukan terlalu rigid, masih banyak hal yang harus dirujuk. Ada yang diserahkan kepada para pihak dalam kontrak, choice of law, choice of forum, dan lain-lain yang memang sudah diakui dalam praktik internasional," jelasnya sebagaimana dikutip dari Parlementaria.

Meski membuka ruang fleksibilitas, Yasonna menegaskan negara tetap perlu menghadirkan batasan-batasan tertentu guna melindungi kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Menurutnya, penyusunan RUU HPI harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha akan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan publik nasional.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga menilai kehadiran UU HPI dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global. Sebab, kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama investor sebelum menanamkan modal di suatu negara.

Karena itu, Yasonna berharap masukan dari organisasi advokat dan para praktisi hukum dapat memperkaya substansi RUU HPI agar mampu menjawab tantangan hubungan hukum internasional yang semakin kompleks.

Menurutnya, regulasi yang adaptif dan memberikan kepastian hukum akan menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam ekosistem ekonomi dan bisnis global. (Id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement