Yayasan Ono Niha Dukung Provinsi Kepulauan Nias

MEDAN (Waspada.id) – Yayasan Ono Niha Hasambua Peduli menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang saat ini diperjuangkan Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN).
Ketua Yayasan Ono Niha Hasambua Peduli, Pdt Berkat Kurniawan Laoli, mengatakan proses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias telah berlangsung cukup lama dan kini terkendala moratorium pemekaran daerah.
Hal itu disampaikan Berkat dalam Diskusi Publik bertema “Tantangan dan Peluang Pemekaran Calon Daerah Otonom Baru Provinsi Kepulauan Nias dan Dampak Pemekaran Dapil serta Potensi SDA dan SDM Kepulauan Nias” di Aula Universitas Sari Mutiara Indonesia, Jalan Kapten Muslim, Medan, Kamis (1/10/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan Ketua BPP-PKN Mayjen TNI (Purn) Drs Christian Zebua, Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Data dan Informasi Frendianus Joni Rahmat Zebua, serta Analis Politik Pemerintahan Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Warjio.
Berkat mengatakan, diskusi tersebut menjadi salah satu upaya menggaungkan kembali perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sekaligus mendorong pemerintah pusat membuka moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Kami ada enam orang di DPRD Sumut dari Dapil Kepulauan Nias dan tentunya sangat mendukung penuh. Meskipun sampai hari ini pemerintah pusat belum mencabut moratorium, kami tetap mendesak agar Kepulauan Nias menjadi prioritas untuk dimekarkan,” katanya.
Menurutnya, pemekaran Kepulauan Nias bukan sekadar kepentingan politik, tetapi berkaitan dengan percepatan pembangunan, pemerataan kesejahteraan serta kemandirian daerah.
“Fokus kita adalah merangkul semua pihak. Kendala yang dihadapi saat ini adalah kebijakan pemerintah pusat. Perjuangan Pak Christian dan kawan-kawan harus kita dukung dari lembaga legislatif hingga ke pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPP-PKN Christian Zebua mengatakan perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan dimulai dari nol. Menurutnya, berbagai persyaratan administratif telah dipenuhi sejak beberapa tahun lalu.
“Ibarat mesin, ini bukan memulai dari awal, tetapi menghidupkan kembali mesin yang sudah lama kita siapkan. Seluruh elemen masyarakat Nias tetap solid. Ini cita-cita bersama untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat posisi strategis Nias sebagai wilayah terluar Indonesia di Samudra Hindia,” ujarnya.
Christian menyebut posisi Kepulauan Nias sebagai wilayah terdepan Indonesia bagian barat dan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembentukan provinsi tersebut.
Ia juga menyoroti potensi sumber daya alam Kepulauan Nias yang belum sepenuhnya berbanding dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Kita memiliki sumber daya alam yang kaya, laut luas dan tanah yang subur, tetapi masyarakat Nias masih menghadapi persoalan kemiskinan karena aksesibilitas dan pembangunan yang belum memadai,” katanya.
Menurut Christian, aspek geopolitik dan geostrategis juga menjadi pertimbangan, terutama keberadaan Pulau Simuk dan Pulau Wunga yang berada di bagian terdepan wilayah barat NKRI.
Christian mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda Nias di berbagai daerah, untuk ikut menyuarakan perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
“Tidak ada jalan lain untuk keluar dari ketertinggalan kecuali pemekaran. Kita harus bersatu dan merangkul semua pihak,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat lebih dari 380 usulan pemekaran daerah kabupaten, kota dan provinsi di Kementerian Dalam Negeri. Untuk Kepulauan Nias, kata Christian, usulan tersebut telah lama diajukan dan kini menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium.
Sementara itu, Analis Politik Pemerintahan USU Dr Warjio menilai Kepulauan Nias memiliki sejumlah faktor pendukung untuk dimekarkan menjadi provinsi.
“Kalau Nias maju, maka Indonesia juga akan maju. Karena itu dibutuhkan persatuan dan kebersamaan dalam memperjuangkan Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi,” katanya.
Komisioner KPU Sumut Frendianus Joni Rahmat Zebua menjelaskan, jika Kepulauan Nias terbentuk menjadi provinsi, maka akan ada perubahan dalam pengaturan daerah pemilihan, jumlah kursi legislatif dan daftar pemilih.
Saat ini, wilayah Kepulauan Nias untuk DPR RI berada di Dapil Sumut 2, sedangkan untuk DPRD Sumut berada di Dapil Sumut 8. Jika menjadi provinsi sendiri, pengaturan dapil, jumlah kursi dan daftar pemilih akan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Kalau nanti sudah menjadi provinsi, tentu akan ada perubahan, begitu juga dengan jumlah kursi legislatif dan DPT,” pungkasnya. (wsp.ud)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda