Yusron Lolos KPID Sumut, Status Kepengurusan PKS Dipertanyakan

MEDAN (Waspada.id) – Penetapan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029 kembali menjadi sorotan. Muhammad Yusron, salah satu calon yang ditetapkan, dipertanyakan status independensinya setelah muncul informasi mengenai keterkaitannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara.
Sorotan tersebut muncul karena persyaratan seleksi anggota KPID mengatur aspek independensi dan nonpartisan bagi setiap calon. Karena itu, status politik Yusron dinilai perlu diperjelas, termasuk bagaimana proses verifikasi dilakukan oleh Tim Seleksi dan DPRD Sumut.
Yusron ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut melalui rapat pleno Komisi A DPRD Sumut, Selasa (15/9/2026). Ia memperoleh 15 suara, sama dengan Hendrik Fernandes Naipospos.
Lima calon lainnya memperoleh suara lebih tinggi, yakni Ahmad Arfah Fansury Lubis 17 suara, Mulyadi 17 suara, Mutiah Ulfa 17 suara, Iswanda Situmorang 16 suara, dan Muhammad Ridwan 16 suara.
KAMMI Minta Verifikasi
Sorotan terhadap proses seleksi tersebut juga disampaikan Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara. Pada 15 September 2026, PW KAMMI Sumut melayangkan surat kepada Komisi A DPRD Sumut meminta proses seleksi terhadap calon anggota KPID, khususnya Muhammad Yusron, ditinjau dan diverifikasi kembali.
KAMMI meminta Komisi A bersama Tim Seleksi memastikan informasi yang berkembang mengenai keterkaitan Yusron dengan partai politik serta rekam jejak aktivitas organisasinya melalui mekanisme klarifikasi yang sesuai.
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya tidak berada pada posisi untuk membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Namun, menurutnya, informasi yang berkembang perlu diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Informasi tersebut perlu diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” kata Irham.
Ia menegaskan surat yang dilayangkan KAMMI merupakan bentuk partisipasi publik dan fungsi kontrol sosial agar proses seleksi KPID Sumut berlangsung transparan, objektif, akuntabel, profesional, berintegritas dan independen.
Rekam Jejak Politik Disorot
Pertanyaan mengenai status Yusron mencuat setelah adanya informasi bahwa dirinya pernah menduduki jabatan struktural di lingkungan PKS Sumut.
Berdasarkan rekam jejak aktivitas politik yang beredar, Yusron disebut pernah dilantik sebagai Ketua Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM) dalam struktur DPW PKS Sumut untuk periode yang berkaitan dengan persiapan Pemilu 2029.
Selain itu, ANTARA pernah mencatat Yusron mendapat amanah sebagai Bendahara Tim Pemenangan pasangan Hidayatullah-Yasyir Ridho (HIRO) yang diusung PKS dalam Pilkada Medan.
Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status Yusron saat mengikuti proses seleksi KPID Sumut, khususnya terkait persyaratan independensi dan nonpartisan.
Hingga kini, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari DPW PKS Sumut maupun Fraksi PKS DPRD Sumut mengenai apakah Yusron masih tercatat sebagai pengurus atau kader aktif partai.
Mekanisme Verifikasi Dipertanyakan
Selain status kepengurusan partai, proses penetapan tujuh anggota KPID Sumut juga sebelumnya mendapat sorotan terkait mekanisme perubahan agenda yang dikaitkan dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut.
Seorang anggota DPRD Sumut yang pernah duduk di Komisi A pada proses pemilihan KPID periode sebelumnya mengatakan agenda pemilihan semestinya mengacu pada keputusan Banmus.
Menurutnya, jika terdapat perubahan agenda Banmus, pimpinan komisi seharusnya dilibatkan dalam pembahasannya.
“Kalau ada Banmus perubahan, pimpinan komisi wajib diundang. Namun kalau satu paket Banmus-nya, kemudian ada perubahan itu boleh, tinggal menyesuaikan waktu agenda selanjutnya,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga Jumat (19/9/2026) belum memberikan tanggapan terkait status Yusron maupun mekanisme verifikasi persyaratan calon.
Sebelumnya, seusai pemilihan komisioner KPID Sumut, Jakfar menyatakan tidak ada persoalan dalam proses tersebut.
“Gak masalah,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar dan Edy Romansyah juga menyebut surat Banmus perubahan telah dipersiapkan sebelumnya sehingga perubahan agenda tersebut dinilai tidak perlu dipersoalkan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Muhammad Yusron belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi dan dugaan keterkaitannya dengan partai politik tersebut. Konfirmasi dari Yusron diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai statusnya serta memastikan informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dengan adanya surat KAMMI Sumut tersebut, Komisi A DPRD Sumut dan Tim Seleksi diharapkan memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan calon, terutama terkait aspek independensi dan nonpartisan. (tim)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda