JAKARTA (Waspada.id): Aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berlaku 2026 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepastian tersebut menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan pengelolaan DHE SDA.
“Ternyata hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal keluarnya saja (PP). Jadi sudah clear, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan saja, jadi aturan baru DHE SDA pasti jalan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum optimal. Pasalnya, dilihat dari capaian cadangan devisa Indonesia belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan nasional.
Pada 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS. Hingga akhir Desember 2025, cadangan devisa hanya meningkat tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS atau bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS.
“Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar dolar. Jadi walaupun ada capital outflow, besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan terhadap cadangan devisa kita,” ungkap Purbaya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari–November 2025 mencatat surplus 38,54 miliar dolar AS. Angka tersebut meningkat 31,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 29,24 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya menilai, kondisi tersebut menguatkan dugaannya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah. Akibatnya, devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi kembali keluar dalam waktu singkat.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita sebelumnya banyak celahnya, sehingga uang memang masuk, lalu keluar lagi dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hitungan jam,” terang Purbaya
Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar dapat dikontrol dengan lebih baik.
Dengan kebijakan tersebut, Purbaya berharap dampak riil surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dapat terlihat dalam kondisi yang lebih normal.
“Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar keuangan lebih stabil, likuiditas terjaga, dan nilai tukar rupiah menjadi lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah terkait DHE SDA.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valuta Asing Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan aturan baru tersebut akan mewajibkan penempatan DHE valuta asing eksportir hanya di Himbara.
Selain itu, ketentuan terbaru juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen. (Id88)











