Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

KPPU Panggil Distributor Minyakita Terkait Temuan Praktek Tying In

KPPU Panggil Distributor Minyakita Terkait Temuan Praktek Tying In
Menindaklanjuti hasil temuan terkait tying in (penjualan bersyarat) produk minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I telah memanggil distributor terkait untuk melakukan pendalaman.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Menindaklanjuti hasil temuan terkait tying in (penjualan bersyarat) produk minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I telah memanggil distributor terkait untuk melakukan pendalaman.

Diskusi yang dilaksanakan di KPPU Kanwil I dihadiri PT. Fokus Ritel Indoprima (PT. FRI) selaku D1 dari PT. Bina Karya Prima (PT. BKP), PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) selaku D2 dan Koordinator sales dari PT. VAL, Jumat (17/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPPU Panggil Distributor Minyakita Terkait Temuan Praktek Tying In

IKLAN

Sebelumnya KPPU Kanwil I menemukan praktek tying in produk Minyakita dengan Margarine merk Fitri di pusat pasar. Dari penjelasan PT. FRI, tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk “mengawinkan” minyak goreng curah kemasan merk Minyakita produksi BKP dengan margarine merk Fitri yang juga produksi BKP. Senada juga dengan penjelasan dari PT. VAL.

Pemaketan produk diakui oleh Agus, koordinator PT. VAL dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales. Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor.

Ridho selaku kepala KPPU Kanwil I mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktek ‘mengawinkan’ produk minyakita lagi dengan item lain. Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggungjawabnya.

“Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas HET.  Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi,” ujar Ridho Pamungkas.

Fakta lain yang terungkap, lanjut Ridho, pihak distributor sejak Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi.

Pada kesempatan itu, Ridho mengatakan, pihaknya menunggu PT. VAL melengkapi data yang diminta oleh KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor.

“KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran. Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum,” tegas Ridho. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE