KPPU Panggil Distributor Minyakita Terkait Temuan Praktek Tying In

  • Bagikan
Menindaklanjuti hasil temuan terkait tying in (penjualan bersyarat) produk minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I telah memanggil distributor terkait untuk melakukan pendalaman.
Menindaklanjuti hasil temuan terkait tying in (penjualan bersyarat) produk minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I telah memanggil distributor terkait untuk melakukan pendalaman.

MEDAN (Waspada): Menindaklanjuti hasil temuan terkait tying in (penjualan bersyarat) produk minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I telah memanggil distributor terkait untuk melakukan pendalaman.

Diskusi yang dilaksanakan di KPPU Kanwil I dihadiri PT. Fokus Ritel Indoprima (PT. FRI) selaku D1 dari PT. Bina Karya Prima (PT. BKP), PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) selaku D2 dan Koordinator sales dari PT. VAL, Jumat (17/2).

Sebelumnya KPPU Kanwil I menemukan praktek tying in produk Minyakita dengan Margarine merk Fitri di pusat pasar. Dari penjelasan PT. FRI, tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk “mengawinkan” minyak goreng curah kemasan merk Minyakita produksi BKP dengan margarine merk Fitri yang juga produksi BKP. Senada juga dengan penjelasan dari PT. VAL.

Pemaketan produk diakui oleh Agus, koordinator PT. VAL dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales. Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor.

Ridho selaku kepala KPPU Kanwil I mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktek ‘mengawinkan’ produk minyakita lagi dengan item lain. Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggungjawabnya.

“Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas HET.  Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi,” ujar Ridho Pamungkas.

Fakta lain yang terungkap, lanjut Ridho, pihak distributor sejak Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi.

Pada kesempatan itu, Ridho mengatakan, pihaknya menunggu PT. VAL melengkapi data yang diminta oleh KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor.

“KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran. Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum,” tegas Ridho. (m31)

  • Bagikan