Ekonomi

Pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan Pastikan AJB Dan Hak Penghuni Sama

Pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan Pastikan AJB Dan Hak Penghuni Sama
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): PT Sinar Menara Deli, pengembang apartemen Podomoro City Deli Medan, memastikan bahwa proses pemenuhan hak kepemilikan unit kepada seluruh konsumen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mayoritas pemilik yang telah memenuhi syarat administratif juga telah menerima haknya dan telah menikmati fasilitas yang tersedia sesuai komitmen perusahaan sejak pertama menawarkan unit apartemen ini.

Kuasa Hukum PT Sinar Menara Deli, Mangara Manurung, S.H., M.H. menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh beberapa orang pembeli unit apartemen terkait penerbitan Akta Jual Beli (AJB) merupakan hak setiap konsumen yang dijamin oleh hukum, dan perusahaan menghormati langkah tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan dan berkomitmen untuk patuh terhadap setiap tahapan serta putusan hukum yang ditetapkan. Agung Podomoro memahami bahwa hak-hak konsumen harus diberikan. Semuanya berproses dan saat ini sudah banyak yang menerima AJB. Perusahaan ini hampir 60 tahun berkecimpung di industri properti nasional, sehingga sangat memahami hak-hak dan kekhawatiran konsumen,” tegas Mangara di Medan, Senin (13/4).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum antara pengembang dan konsumen sepenuhnya berlandaskan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) satuan rumah susun yang telah disepakati bersama. Dalam perjanjian tersebut, termasuk di dalamnya mekanisme penitipan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan secara jelas dalam dokumen perjanjian.

Terkait penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Mangara menegaskan bahwa seluruh tahapan serta persyaratan dokumen telah diatur secara rinci dalam ketentuan PPJB, khususnya pada pasal yang mengatur proses pemecahan hak.

“Penerbitan AJB hanya dapat dilakukan setelah seluruh ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam PPJB dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di samping itu, Mangara menyebut dinamika yang berkembang belakangan ini tidak mewakili kondisi keseluruhan penghuni. Secara umum, aktivitas hunian tetap berjalan dengan baik, sementara perusahaan terus membuka ruang komunikasi yang konstruktif guna memastikan setiap hak konsumen terpenuhi secara optimal.

“Perusahaan memastikan bahwa seluruh konsumen diperlakukan secara setara. Banyak pemilik unit yang telah menerima haknya, termasuk serah terima unit dan penerbitan AJB. Prosesnya juga terus berlangsung. Para penghuni juga punya hak yang sama untuk menikmati fasilitas yang tersedia di Podomoro City Deli Medan,” tutupnya. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE