Medan

Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan Tinggi Tetap Terjaga

Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan Tinggi Tetap Terjaga
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus meningkat dari tahun ke tahun. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, Jumat (20/2).

Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), tren jumlah penerima KIP Kuliah terus mengalami kenaikan sejak 2020, baik untuk mahasiswa baru maupun total penerima yang masih menjalani studi.

Pada 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut meningkat signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi kembali naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan target 1.047.221 mahasiswa penerima.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan pihaknya terus mengawal program KIP Kuliah agar anggarannya tidak berkurang dan pelaksanaannya semakin optimal.

Menurutnya, KIP Kuliah merupakan instrumen strategis dalam memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. Program ini menjadi “jembatan harapan” bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan studi hingga lulus.
Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dari perguruan tinggi maupun pihak lain.

Skema Distribusi Berbasis Data

PPAPT menjelaskan bahwa perbedaan jumlah penerima di setiap perguruan tinggi dipengaruhi sejumlah faktor, terutama perubahan mekanisme distribusi kuota.

Pada periode 2020–2024, distribusi KIP Kuliah didasarkan pada daya tampung dan akreditasi program studi di masing-masing perguruan tinggi. Skema ini membuat jumlah penerima relatif stabil setiap tahun.

Mulai 2025, pengelolaan program dilakukan langsung oleh PPAPT dengan penajaman sasaran.
Prioritas penerima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan kepada siswa pemegang KIP SMA/sederajat atau yang terdata dalam DTKS maupun PPKE maksimal desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sementara itu, kuota Perguruan Tinggi Swasta (PTS) didistribusikan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini membuat prioritas bantuan melekat pada calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik, sekaligus memberi peluang lebih besar untuk mengakses program studi unggulan di PTN maupun PTS.

Dinamika Jumlah Penerima di Kampus

Dengan skema baru, kuota nasional mahasiswa baru minimal tetap 200 ribu orang per tahun. Namun, jumlah penerima di tiap kampus bergantung pada banyaknya siswa dari kelompok prioritas yang lulus SNBP atau SNBT.

Akibatnya, perubahan jumlah penerima di suatu perguruan tinggi tidak mencerminkan pengurangan anggaran nasional, melainkan konsekuensi distribusi berbasis data dan hasil seleksi berjalan.

Sebagai contoh, di Universitas Negeri Medan jumlah penerima KIP Kuliah meningkat dari sekitar 1.000 mahasiswa baru pada 2024 menjadi lebih dari 3.000 pada 2025 karena meningkatnya jumlah siswa prioritas yang lulus seleksi.

Sebaliknya, di Universitas Gadjah Mada jumlah penerima menurun dari sekitar 1.900 mahasiswa pada 2024 menjadi sekitar 708 pada 2025 karena lebih sedikit pendaftar dari kelompok prioritas yang lolos seleksi. Pemerintah kemudian menyalurkan kuota tambahan untuk menjaga pemerataan.

Integrasi Data Sosial Ekonomi Nasional

Seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah mulai menggunakan basis data terintegrasi guna meningkatkan akurasi sasaran bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.

Mulai 2026, prioritas penerima diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP atau yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 hingga desil 4. Untuk PTN, penerima diprioritaskan bagi siswa yang lolos melalui jalur SNBP dan SNBT, sehingga bantuan benar-benar menjangkau mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Kemdiktisaintek memastikan penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan berbasis data. Evaluasi rutin terus dilakukan agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang membutuhkan.

Sejak diluncurkan, KIP Kuliah telah menjadi salah satu pilar penting dalam penguatan sumber daya manusia Indonesia. Dukungan pembiayaan memungkinkan mahasiswa fokus pada studi tanpa terbebani kendala ekonomi.

“Melalui KIP Kuliah, kami ingin memastikan anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu tidak perlu khawatir melanjutkan pendidikan tinggi,” ujar Menteri Brian.

Untuk menjaga transparansi, Kemdiktisaintek membuka kanal pengaduan melalui:

  • Laman: lapor.go.id
  • Pusat Panggilan ULT: 126
  • Email: [email protected]
  • WhatsApp: +62 851-8606-9126. (wsp/id)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE