MEDAN (Waspada): Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Provinsi Sumatera Utara mengadakan acara sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya bagi SMA sederajat. Kegiatan yang berlangsung di Aula MUI Sumut Kamis(24/8). Acara dihadiri oleh peserta dari berbagai sekolah SMA di wilayah tersebut.
Sekretaris GANAS Annar MUI Sumut, Dr. Arifinsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga generasi muda dari dampak dan bahaya narkoba. Dr. Arifinsyah menjelaskan.
“Generasi muda merupakan harapan bangsa yang akan mengharumkan nama negeri. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama melindungi mereka dari ancaman narkoba,”ungkapnya.
Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak dalam sambutannya, Dr. Maratua mengungkapkan peran krusial yang dimainkan oleh MUI dalam memelihara umat, menjaga aqidah umat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan judi.
Maratua menyatakan, maraknya penyalahgunaan narkoba saat ini telah mengancam generasi muda kita. Dampaknya sangat luas, termasuk peningkatan tindakan kriminal akibat efek dari narkoba.
“Orang yang telah kecanduan narkotik kerap kehilangan kemampuan berpikir rasional, yang pada gilirannya dapat mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal,”ungkapnya.
Selain bahaya narkoba, Dr. Maratua juga menyoroti permasalahan judi yang sedang berkembang pesat dan merusak generasi-generasi muda. Beliau mengimbau para peserta untuk memilih pergaulan dengan bijak, karena lingkungan pergaulan dapat memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan dan perilaku generasi muda.
Pembicara, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara,Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, menyebutkan dalam upaya untuk mengatasi ancaman penyalahgunaan narkotika, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di kalangan siswa sekolah menengah atas dan sederajat.
Dipaparkannya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019, yang juga dikenal sebagai “Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya”, menetapkan tanggung jawab sekolah dalam melakukan berbagai kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskannya, salah satu poin kunci yang diatur dalam Perda ini adalah Pasal 11, yang menegaskan bahwa setiap sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi pencegahan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kegiatan ini meliputi sosialisasi, konsultasi khusus, kampanye, dan berbagai kegiatan sekolah lainnya.
Sosialisasi, menurut Pasal 12, harus dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh setiap sekolah. Sosialisasi ini diikuti oleh peserta didik dan orangtua peserta didik, dengan koordinasi dari berbagai badan dan instansi terkait seperti badan pemerintah, perangkat daerah, instansi vertikal, rumah sakit, atau puskesmas.
Acara sosialisasi ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya pencegahan. Dengan dukungan dari GANAS ANNAR MUI Provinsi Sumatera Utara, harapannya generasi muda di wilayah ini.(m22)