Scroll Untuk Membaca

Medan

Gudang Pengoplosan Gas Di Marelan Digerebek, Hasilnya Nihil

Gudang Pengoplosan Gas Di Marelan Digerebek, Hasilnya Nihil
Kompol Muh Alan Haikal didampingi Letkol Wira memberikan keterangan dugaan pengoplosan gas, Jumat (26/9). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tim gabungan terdiri personel Dit Reskrimsus Polda Sumut dan TNI menggerebek gudang diduga tempat pengoplosan gas subsidi di Jl. Mekar Sari Pasar VII Marelan, Jumat (26/9).

Hanya saja dalam penggerebekan gudang yang disebut-sebut milik Tedy itu tidak membuahkan hasil, karena gudang kosong tidak ada aktivitas.

Kasubdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Muh Alan Haikal didampingi Dandenpom I/3 Medan Letkol Wira menyebutkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat adanya gudang pengoplosan gas bersubsidi.

“Setelah didatangi lokasi tersebut kosong tidak ada aktivitas. Namun demikian kami akan terus tindak lanjuti,” ujar Kompol Haikal.

Dikatakan, pihaknya bersinergi dengan TNI karena informasi menyebutkan usaha ilegal itu dibeking oknum TNI.

“Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya aktivitas pengoplosan, jadi kami tidak dapat menyimpulkan demikian,” katanya.

Namun menurutnya, dua hari lalu lokasi tersebut telah digerebek warga. Ia juga menyatakan telah mengidentifikasi pemilik usaha tersebut, dan dua saksi dari warga telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.

Dikelilingi Tembok

Saat penggerebekan, selain Kasubdit IV/Tipidter Kompol Muh Alan Haikal, terlihat juga As Ops Kasdam I/BB Kolonel Inf. Sandi dan Dandenpom I/3 Medan Letkol Wira.

Gudang berukuran seluas sekira 20 meter dan panjang 50 meter itu dikelilingi tembok setinggi 2,5 meter. Di sisi kiri dan kanan dibangun kanopi dan di depan dekat gerbang masuk ada bangunan menyerupai kantor.

Lokasinya agak tersembunyi sehingga untuk masuk ke dalam sulit dilalui, ada indikasi gudang tersebut diperuntukkan pengoplosan gas. Untuk menuju ke gudang tersebut, juga harus melalui sejumlah portal yang dijaga beberapa pria.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE