Medan

Judi Dan Peredaran Narkoba Di Desa Percut Bebas Beroperasi

Judi Dan Peredaran Narkoba Di Desa Percut Bebas Beroperasi
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Lokasi perjudian tembak ikan, jackpot dan peredaran Narkoba marak dan bebas beroperasi di kawasan Pekan Jumat, Bagan, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Lokasi terlarang itu secara terang-terangan beraktifitas dan terkesan kebal dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warga Desa Percut Rabu (7/1) mengungkapkan terdapat 2 titik lokasi yang ramai aktivitas perjudian dan peredaran Narkoba.

“Lokasi pertama di kawasan Pekan Jumat, di sana ada belasan mesin judi. Untuk pembelian narkotika jenis sabu sangat mudah diperoleh. Untuk lokasi kedua di Jl. M Yusuf Jintan, Desa Percut, tepatnya di Pasar Belakang setelah pos salah satu ormas,” terang warga Richard ,49,.

Warga juga mengapresiasi penggerebekan yang telah dilakukan Polrestabes Medan dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah lokasi lain namun warga mempertanyakan kenapa lokasi judi dan narkoba di kawasan Desa Percut belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

“Padahal lokasinya setiap hari buka dan ramai pemain judi dan pembeli narkoba. Dampaknya, kriminalitas meningkat. Kami berharap Kapolrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung tidak tebang pilih,” harap Richard.

Warga khawatir penegak hukum terkecoh bahwa aktivitas judi dan narkoba hanya berada di sekitar kota. Padahal, menurut warga, lokasi yang lebih besar justru berada di kawasan Bagan Percut.

“Wilayah Bagan Percut masuk wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan. Kawasan itu dikabarkan pernah digerebek pada 2025, namun diduga informasi operasi sempat bocor sehingga bandar dan pengelola tidak berhasil diamankan,” tutup warga.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan akan mengeceknya. “Akan segera dicek,” jawab Kanit Reskrim.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE