MEDAN (Waspada.id): Puluhan warga Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/04/2026). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat mengusut dugaan perampasan lahan oleh PT NDS dan PT PND.
Warga yang tergabung dalam Persatuan Petani Satu Hati Simalingkar dan Namo Bintang (P2S2N) menyatakan keberatan atas lahan yang disebut telah dikuasai, dibangun perumahan, dan diperjualbelikan tanpa persetujuan mereka sebagai pemilik.
Dalam orasinya, Cristian Antoning P. Tarigan SH meminta Kejati Sumut segera mengambil langkah hukum.
“Kami memohon agar Kejati Sumut mengusut kasus perampasan tanah milik kami yang telah dibangun perumahan dan diperjualbelikan kepada umum. Kami juga meminta pihak-pihak yang melakukan pengancaman terhadap warga diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, warga memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Namun, pihak perusahaan disebut mendasarkan klaim pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1938 dan 1939 yang terbit pada 14 April 2020.
“Kenapa surat kami dianggap tidak berlaku, sementara kami memiliki bukti kepemilikan yang sah,” katanya.
Warga mengaku mengalami kerugian besar, termasuk hilangnya sumber mata pencaharian. Mereka juga menuding adanya intimidasi oleh oknum yang diduga preman untuk memaksa warga mengosongkan lahan.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, menyebut pihaknya telah menerima aspirasi warga, namun belum ada laporan pengaduan resmi yang diajukan.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah, namun belum membuat laporan pengaduan kepada pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Sumut akan mempelajari kasus tersebut apabila laporan resmi telah diterima.
“Kita pelajari terlebih dahulu apakah perkara ini menjadi kewenangan kejaksaan. Jika tidak, maka akan diarahkan ke instansi yang berwenang,” pungkasnya.(fs)










