Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Dipersingkat Berdasarkan Kajian

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan bagaimana DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sepakat untuk mempersingkat waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres), yang sebelumnya pada 19 Oktober-25 November 2023, menjadi 19-25 Oktober 2023.

”Sebelumnya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang lama, pendaftaran itu kita berikan ruang yang amat panjang, yaitu 19 Oktober sampai dengan 25 November. Lalu berdasarkan kajian, diskusi dan sebagainya, kita yakin bahwa pasangan capres – cawapres yang akan didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak akan lebih daripada empat calon,” kata Guspardi dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ’Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024’ di Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah mengamati jika nantinya hanya akan ada tiga poros yang mengajukan pasangan capres – cawapres,sehingga pendaftaran tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama, dan juga dapat meminimalisir potensi terganggunya alur pelaksanaan pemilu.

”Kita amati dari berbagai mass media. Kemungkinan calon itu hanya tiga. Kalau hanya tiga kenapa harus satu bulan satu minggu. Itulah yang menjadi pertimbangan Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi kembali. Berapa lama waktu yang pas dan patut untuk kita berikan ruang untuk itu,” kata politisi Fraksi PAN DPR RI ini.

Guspardi mengungkapkan keputusan diperpendeknya waktu pendaftaran ini sudah berdasarkan berbagai masukan dan saran serta diskusi yang panjang. Sehingga ia mengingatkan akan semua partai politik bisa mempersiapkan dan mendaftarkan calonnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

”Tentu kami berharap kepada seluruh petinggi partai politik dan tokoh-tokoh yang akan diusung harus mempersiapkan diri agar pelaksanaan tidak terlalu panjang. Untuk diwanti-wanti, waktu yang tersedia itu jangan sampai melewati batas ketentuan yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui setelah pembukaan pendaftaran pasangan capres – cawapres di buka KPU pada Kamis 19 Oktober 2023, hingga berita ini di buat tercatat sudah dua pasangan capres dan cawapres yang resmi mendaftar ke KPU, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (J05)

  • Bagikan