Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Perpres 87/2025 Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital

Perpres 87/2025 Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital
Kementerian PPPA Dorong Implementasi Perpres 87/2025 yang merupakan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Regulasi ini dinilai krusial untuk melindungi anak dari ancaman dunia digital yang kian kompleks.

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan, peta jalan ini menitikberatkan pada tiga aspek utama yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.

“Pencegahan harus menjadi prioritas, jangan sampai kita hanya jadi pemadam kebakaran,” ujar Ratna dalam acara Media Talk Kementerian PPPA di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan, 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak akibat penggunaan media sosial. Selain itu, kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, paparan konten pornografi, hingga rekrutmen anak untuk kejahatan siber terus meningkat.

Data SUSENAS mencatat, akses internet anak melonjak dari 40 persen (2018) menjadi 74 persen (2023), menandakan peningkatan signifikan yang juga memperbesar risiko paparan konten berbahaya.

Ratna menegaskan, implementasi Perpres 87/2025 akan melibatkan 15 kementerian dan lembaga. Kolaborasi ini mencakup penguatan regulasi, tata kelola sistem elektronik, hingga program literasi digital.

“Peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, dan aparat penegak hukum sangat penting agar anak terlindungi sejak dini,” katanya.

Langkah preventif seperti edukasi digital, pola asuh sehat, dan promosi literasi daring juga diharapkan bisa diperluas hingga tingkat daerah.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa Perpres 87/2025 berbeda dengan PP Tunas yang disusun Kominfo.

“PP Tunas fokus pada kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar produk dan layanannya ramah anak, sedangkan Perpres ini menitikberatkan pada peran kementerian/lembaga sebagai pengambil kebijakan,” jelasnya.

Ratna menutup dengan penegasan bahwa teknologi digital adalah keniscayaan.

“Kita tidak bisa menutup akses anak-anak pada teknologi, tetapi kita wajib memastikan akses itu aman dan positif. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa,” ujarnya.(id11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Headlines

KISARAN (Waspada): Rentetan dugaan tindak kekerasan terhadap Asisten Kepala (Askep) PT Sari Persada Raya (SPR) oleh warga, istrinya membuat laporan polisi (LP) di Polres Asahan, karena anaknya menjadi korban secara…