Oleh: Hot Dion Manurung
Media sosial merupakan platform digital yang memungkinkan penggunanya untuk memproduksi, berbagi informasi, dan berinteraksi dengan orang lain secara online. Sehingga pemberian Informasi melalui Media Sosial tersebut memberikan manfaat agar Informasi yang disampaikan lebih efektif dan efisien.
Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
• Teknologi merupakan sarana yang digunakan untuk membantu, seperti perangkat keras (hardware) atau perangkat lunak (software).
• Informasi merupakan data yang diolah menjadi suatu berita yang dapat memberikan dampak tertentu.
• Komunikasi merupakan proses pertukaran informasi dan data melalui pengiriman dan penerimaan pesan.
Hukum siber (cyber law) menjadi semakin penting seiring dengan semakin masifnya digitalisasi dan pemanfaatan sistem digital dalam kehidupan sehari-hari. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki sisi positif dan negatif, seperti potensi data breach atau pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Beberapa contoh media sosial yang sering digunakan oleh masyarakat yaitu Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, LinkedIn, Kalibrr, dan lain-lain. Berdasarkan Informasi yang beredar di media sosial pada saat ini terdapat beberapa kasus berita hoax (berita bohong) lowongan kerja terutama pada media sosial Instagram dan Facebook yang menjadi pusat perhatian masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, terutama bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus berita hoax (berita bohong) lowongan kerja menjadi tanggungjawab seluruh pihak, baik tim cyber law, pemerintah, masyarakat dan pelamar.
Tim cyber law adalah hukum khusus yang mengatur kejahatan di internet termasuk melindungi mereka yang beraktivitas atau para pelaku e-commerce, e-learing, pemegang hak paten, dan lain-lain yang terkait dengan aktivitas digital.
Pada proses pemberian Informasi lowongan kerja tersebut masih ada saja pelaku yang membuat akun palsu mengatas namakan pemerintah untuk merekrut karyawan sehingga para pelamar yang memang membutuhkan pekerjaan menjadi korban dari tindak kriminal tersebut.
Kurangnya pemahaman pelamar untuk membuktikan bahwa Informasi tersebut benar atau tidak menjadi salah satu faktor yang harus di tangani oleh pihak yang berwenang. Sehingga kejadian ini menjadi tantangan besar bagi Negara dalam memberikan informasi lowongan kerja lebih akurat dan para pelamar yang membutuhkan pekerjaan memang dari akun resmi.
Berdasarkan informasi lowongan pekerjaan yang beredar di media sosial Instagram dan Facebook, mulai dari Bulan Agustus hingga November sudah banyak yang tertipu berita hoax (berita bohong) tersebut.
Dalam poster lowongan kerja tersebut juga terdapat logo Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) serta menampilkan foto Menteri BUMN Erick Thohir dan menjelaskan syarat untuk melamar yaitu : posisi yang dibutuhkan lebih dari 1800+, diikuti oleh lebih dari 100+ BUMN Grup, Fresh Graduate/SMA/S1 semua jurusan, pria/wanita, umur 21-50 tahun, mampu menggunakan Microsoft Office, fasilitas yang diberikan kepada pelamar dan sebagainya yang berkaitan dengan posisi yang akan dilamar.
Pada akun tersebut mereka meminta pelamar untuk mengisi formulir yang berisikan data pribadi pelamar, seperti nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk), nomor telepon yang terdaftar di akun telegram dan dimasukkan pada grup telegram.
Untuk menarik perhatian pelamar, mereka juga mengutarakan pendaftaran tersebut dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya.
Jika kita melihat hukum yang ada di Indonesia merupakan dasar untuk menangani akun palsu tersebut implementasinya sering lemah. Tindakan tegas yang diberikan pada pelaku dan lokasi dimana pelaku tersebut tidak terdeteksi.
Penegakan hukum yang dilakukan tidak konsisten untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang membuat akun palsu tersebut, sehingga pelamar yang butuh pekerjaanlah yang menjadi korban. Dalam hal ini bahwa kebijakan kriminal yang terjadi perlu direvisi kembali dan dilakukan tindakan tegas agar informasi lowongan kerja tersebut benar-benar sedang dibuka.
Pemeriksaan Informasi dan akun dengan baik pada proses ini untuk memeriksa Informasi dengan baik peran pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia harus memiliki izin, kemudian Informasi tersebut layak atau tidak untuk dipublikasikan di media sosial atau biasa disebut dengan Medsos. Kebijakan ini harus ditindak tegas oleh Pemerintah terkait agar Informasi lowongan kerja yang diterima pelamar adalah Informasi yang akurat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada kenyataannya masih belum ditaati oleh pelaku pembuat akun palsu tersebut sehingga penyebaran Informasi tersebut masih saja beredar di media sosial.
Pemeriksaan Informasi dan akun asli menjadi prioritas dalam upaya mencegah berita hoax (berita bohong). Pemerintah perlu untuk melihat data pengguna akun tersebut dengan baik agar, akun tersebut segera dihapus dan pelaku yang membuat akun tersebut dihukum sesuai dengan Undang-Undang ITE.
Dengan pemeriksaan Informasi yang lebih akurat, dapat kita simpulkan bahwa pelamar yang menerima informasi tersebut memang benar sedang membuka Lowongan Pekerjaan.
Informasi yang diterima pelamar benar yang menjadi poin penting dalam penegakan hukum adalah Informasi yang diterima pelamar benar dan terbukti melalui akun resmi milik Pemerintah yang sedang membuka lowongan pekerjaan bagi pelamar yang sesuai dengan syarat yang dibutuhkan.
Meningkatnya kasus akun palsu yang beredar menunjukkan bahwa kita perlu meneliti kembali Informasi lowongan pekerjaan tersebut terbukti benar atau tidak dan memperbaiki penegakan hukum informasi yang diterima pelamar benar.
Dalam pencegahan Informasi lowongan pekerjaan dan akun palsu digunakan pendekatan yuridis normatif dan diperlukan cyber law dalam hal ini agar menindaklanjuti akun palsu tersebut segera dihapus dan pelaku segera dihukum sesuai dengan ketentuan UU ITE yang berlaku, dengan begitu tercapailah Informasi yang diterima Pelamar benar.
Berdasarkan informasi yang beredar di akun resmi milik Perintah dalam hal ini BUMN (Badan Usaha Milik Pemerintah) Informasi Lowongan Pekerjaan yang benar ada pada akun BUMN yang diberikan tanda ceklis atau benar. Dengan begitu, seluruh pelamar yang ingin mendapatkan Informasi lowongan pekerjaan Instansi Pemerintah BUMN wajib mengetahui informasi ini, agar tidak dibohongi oleh akun palsu tersebut.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara