Bawaslu Toba Gelar Rakor Pengembangan Fungsi Strategis Kelembagaan Bersama Stakeholder

  • Bagikan
Bawaslu Toba Gelar Rakor Pengembangan Fungsi Strategis Kelembagaan Bersama Stakeholder
Rakor Bawaslu bersama stakeholder yang dilaksanakan di Wita Cafe, Lumban Silintong, Kec. Balige, Jumat (2/2). Waspada/Ramsiana Gultom

TOBA (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengembangan fungsi strategis kelembagaan bersama stakeholder dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024 di WITA Cafe, Desa Lumban Silintong, Kamis (2/2).

Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani membuka secara resmi Rakor tersebut. Sahat menyampaikan, Rakor bersama stakeholder ini memiliki thema ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’ serta Sub Tema ‘Sinergitas Wujudkan Pemilu Berintegritas’.

Sahat Sibarani mengatakan, kegiatan Rakor Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Toba ini sangat penting dilaksanakan dengan tujuan untuk mensukseskan Pemilu 2024.

“Bagi kami hal ini sangat penting, karena kita semua pasti setuju sukses Pemilu, pengawasan Pemilu tergantung pada kita semua. Bagaimana kita Berkolaborasi dan Bersinergi,” ujar Sahat.

Dalam mensukseskan pelaksanaan pengawasan Pemilu pihaknya menyadari tidak mungkin bekerja sendiri, namun saling terkait dengan seluruh stakeholder, masyarakat bahkan peranan penting pers dan media.

“Oleh karena itu, dengan menyadari pentingnya peran serta semua pihak dalam rangka sukses pelaksanaan Pemilu 2024, kami berupaya untuk bisa berdiskusi, berdialog, bertatap muka secara berkelanjutan dan berkesinambungan dengan semua pihak terkait. Kami juga berkepentingan besar untuk mendapatkan dukungan penuh dari kalian,” imbuh Sahat Sibarani.

Rakor Bawaslu kali ini menghadirikan 2 narasumber, yakni Kesbangpol dan Dukcapil Kabupaten Toba.

Pada kesempatan itu, narasumber pertama Sekretaris Badan Kesbangpol Toba, Nelly Tobing menyampaikan Bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara efektif, sesuai Pasal 434, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Pemerintah wajib menyiapkan data Pemilu melalui Dinas Kependudukan dan catatan sipil.

“Kami Pemerintah bersama TNI, Polri membackup kegiatan Bawaslu terutama masa pada saat sekarang yang sedang berlangsung kampanye. Walaupun penyelenggaraan pengawasan Pemilu ini dilakukan Bawaslu, kami Pemerintah tetap membantu dan memberikan dukungan bagaimana pemilu itu berjalan aman dan lancar,” kata Nelly.

Terkait netralitas ASN, pihaknya pun mengaku selalu mengingatkan ASN dan menjamin netralitas dari partai politik.

Dukungan Pemerintah sudah menyiapkan regulasi terkait anggaran pemilu melalui Kaban Kesbang Pol Toba telah menampung anggaran tersebut.

“Menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah agar tetap aman dan kondusif terutama pada saat kampanye terima kasih kepada para Panwas sudah bekerja dengan baik di kabupaten Toba. Peran Pemerintah melalui pihak kecamatan terkait bantuan dan fasilitas dalam pengawasan pemilu 2024 (Linmas),” tuturnya.

Narasumber kedua, Kabid Informasi Dukcapil Toba, Oberlin Lubis menjelaskan Perkembangan data kependudukan Kabupaten Toba semester 1 tahun 2023 sebanyak 214.640 sedangkan untuk di Semester 2 sebanyak 217.128.

Oberlin menerangkan untuk Duplicate Data Perekaman ganda yang terjadi akibat masyarakat melakukan 2 kali perekaman dengan menggunakan 2 NIK yang berbeda, dimana menurut aturan NIK yang harus digunakan adalah NIK Single yang pertama sekali digunakan untuk perekaman.

“Jika NIK Single terdapat di daerah bukan wilayah domisili maka masyarakat tersebut wajib mengambil Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asalnya,” terang Oberlin.

Oberlin menambahkan, jika Bawaslu menemukan ada masyarakat yang mempunyai NIK di KTP dan NIK di Kartu Keluarga berbeda maka Kewajibannya adalah mengganti Kartu Keluarga untuk menyesuaikan NIK nya di KK menjadi NIK KTP.

“Dasarnya sesuai Pasal 33 PP Nomor 40 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Kementrian/Lembaga atau badan hokum Indonesia maka NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el,” papar Oberlin.

Diterangkannya, jika Bawaslu menemukan masyarakat yang mengaku tidak mempunyai KTP-el yaitu :

  1. Kemungkinan masyarakat tersebut memang tidak pernah terdata oleh Kepala Desa atau perangkat lainnya, yang mana kecil kemungkinannya hal ini terjadi.
  2. Masyarakat tersebut mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukannya karena ada masalah lain, seperti yang bersangkutan adalah pindahan dr tempat lain tetapi sudah mempunyai suami/istri didaerah asal begitu juga di Toba.

Maka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Toba melakukan penerbitan NIK atas yang bersangkutan berdasarkan data Formulir F101 yang ditanda tangani Kepala Desa.

Kemudian dilakukan perekaman, jika tidak ada masalah dengan data perekaman yang bersangkutan berhak untuk meminta KTP dan KK yang bersangkutan. Jika bermasalah diperiksa dulu masalahnya dan bagaimana solusi atas masalah tersebut

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba menyarankan yang bersangkutan untuk mengambil sendiri SKPWNI atas NIK Single nya sehingga selanjutnya bisa diproses dokumen kependudukan lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diamanatkan oleh Undang Undang sebagai instansi pemerintah yang mengurus segala hal terkait dokumen kependudukan, berkewajiban untuk turut serta dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Pebruari 2024, melalui kegiatan kegiatan rutin maupun kordinasi dengan pihak penyelenggara lainnya. Harapannya adalah Pemilihan Umum Serentak tanggal 14 Februari 2024 dapat terlaksana dengan baik tanpa ada gangguan keamanan, baik itu dari pasangan calon yang menang ataupun yang kalah,” ujar Oberlin.

Sesuai tahapan, tanggal 10 Februari 2024 Bawaslu bersama stakeholder akan melaksanakan pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye).

Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani, Sekretariat Bawaslu Toba Frans Hutapea, Sekretaris Kesbang Pol Toba Nelly Tobing, Kabid Informasi Dukcapil Toba Oberlin Lubis, Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, Pasi Intel Kodim 0210/TU Kapten Inf M Silitonga, Kasi Intel Kajari Toba Samosir Oloan Sinaga SH, Ka Satpol PP Harianto Butarbutar, Dishub Toba Gibson Sinaga, Panwascam se Kabupaten Toba, dan pers. (rg)

  • Bagikan