Berita Tak Dikonfirmasi, Kasek Di Besitang Laporkan Media Online Ke Dewan Pers

  • Bagikan
KASEK SDN di Besitang keberatan atas pemberitaan sepihak dari salah satu media online. Waspada/Asrirrais
KASEK SDN di Besitang keberatan atas pemberitaan sepihak dari salah satu media online. Waspada/Asrirrais

BESITANG (Waspada): Dua Kasek Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Besitang melaporkan salah satu media online atas pemberitaan dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS yang dianggap tak mengandung fakta kebenaran.

Surat pengaduan ini dikirim oleh Kasek SDN 050782 Halban Kede, Yusfi Rahayu dan Kasek SDN 057237 Bukit Selamat, Eli Yani, secara elektronik kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Senin (5/2).

Kasek SDN 050782, Yuafi Rahayu, kepada Waspada menyatakan, pemberitaaan yang ditayangkan media tersebut tendensius, fitnah, dan sama sekali tidak mengandung fakta kebenaran.

Dalam surat pengaduannya ke Dewan Pers, kedua Kasek menyatakan, pemberitaan media bersangkutan bersifat opini dan sama sekali tidak mengandung fakta yang sebenarnya alias fitnah.

Kedua Kasek menegaskan, sebagai objek yang diberitakan, mereka tidak pernah untuk dimintai konfirmasi oleh wartawan dari media bersangkutan dan pemberitaan yang ditayangkan sepihak dan tidak berimbang.

“Secara moral kami merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang kami anggap tidak memiliki standart profesionalisme dan melanggar kode etik jurnalistik ini,” kata Kasek SDN 050782 Yusfi Rahayu kepada Waspada.

Yusfi yang ketika itu didampingi sejumlah Kasek SDN menyatakan, pemberitaan ini membawa dampak moral dan psikis, tidak hanya bagi dirinya, tapi juga bagi keluarga, termasuk jajaran guru SD.

Ia meminta Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan mereka atas pemberitaan yang tendensius, beriktikad buruk, bermuatan fitnah, dan sama sekali tidak mengandung fakta kebenaran.

Pernyataan senada juga disampaikan Kasek SDN 057237 Ely Yani. Berkaitan dengan pemberitaan miring ini, ia dengan nada kesal menyatakan, 9tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan dari media bersangkutan.

Kedua Kasek ini merasa sangat keberatan dan sekaligus dirugikan atas pemberitaan sepihak yang tidak mengindahkan rambu kode etik jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999. (a10)

  • Bagikan