Bupati Beberkan Upaya PT RPR Setujui Singkuang 1 Dapat Plasma

  • Bagikan
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah pimpinan OPD menerima warga Singkuang 1. Waspada/ist
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah pimpinan OPD menerima warga Singkuang 1. Waspada/ist

PANYABUNGAN (Waspada): Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution membeberkan upaya dilakukan Pemkab sehingga PT RPR setujui dapat plasma warga Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Madina, setelah tak mendapat plasma 18 tahun.

Bupati menjelaskan proses penyelesaian ini. Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Madina sudah berusaha maksimal menyelesaikan dan menjembatani permintaan masyarakat Singkuang 1.

Penjelasan ini disampaikan Bupati Madina melalui Kepala Dinas Kominfo Martua Batubara disampaikan kepada waspada.id, Kamis (8/6).

Masyarakat Singkuang 1 terus melakukan aksi mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Mandailing Natal, untuk memastikan hal plasma yang sudah 18 tahun mereka perjuangkan.

Aksi damai yang mereka lakukan pun, dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Madina melalui Kepala Dinas Kominfo, Martua Batubara mewakili Bupati Madina HM. Ja’far Sukhairi Nasution.

Dalam keterangan persnya, Martua menjelaskan beberapa kronologis dan rangkaian penyelesaian permasalahan ini.

“Pihak Pemkab sudah pernah mengeluarkan SP I dan SP II. Pemkab tidak pernah menutup pintu negosiasi dengan masyarakat dan PT. Rendi Permata Raya,” katanya.

Posisi Pemkab di sini, lanjut dia, adalah untuk menjadi mediator, bukan eksekutor, karena PT. RPR telah memiliki izin HGU yang dikeluarkan oleh menteri.

Bahkan, menurut Martua, Pemkab beberapa sudah akan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding.red). Namun tampaknya ada pihak-pihak yang seolah tak menginginkan adanya kesepakatan yang baik bagi masyarakat di Singkuang 1 dengan PT. RPR.

Martua menjelaskan, pada 16 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Madina menfasilitasi musyawarah antara masyarakat Singkuang 1 dengan PT. RPR terkait SP I yang keluarkan Pemkab Madina.

Dari hasil musyawarah tersebut, katanya, PT. RPR siap berkomitmen untuk membangun lahan kemitraan (plasma) bagi masyarakat.

“Namun karena ada dualisme di pihak Koperasi, maka komitmen itu sempat tertunda. Yang akhirnya 15 Agustus 2022, Pemkab kembali memfasilitasi pemilihan pengurus koperasi. Terpilihlah Sapihuddin ketika itu menjadi Ketua Koperasi, sebagai wadah penerima manfaat lahan plasma,” ceritanya.

Kemudian, 16 September 2022, Pemkab Madina kembali memfasilitasi musyawarah penyelesaian Singkuang 1. Namun musyawarah tersebut, tak menghasilkan apapun. Hal ini dikarenakan mayoritas peserta musyawarah walkout.

“Tanggal 29 September 2022 pun kembali dilakukan musyawarah. Dimana hasil musyawarah tersebut, PT. Rendi dengan no surat RPR/X/012/IX/2022, yang menjelaskan akan melakukan kajian teknis untuk pembangunan lahan kemitraan masyarakat Singkuang I,” sebut Martua.

Apa yang disampaikan oleh Kadis Kominfo Madina ini pun sama dengan apa yang diucapkan oleh Bupati Madina di hadapan masyarakat Singkuang I. Bupati Madina bersama Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Bupati pun menyampaikan bahwa PT. Rendi pun sudah menyepakati 200 hektare dari dalam HGU. Dan itu merupakan komitmen akhir dari pemilik PT. RPR.

“Saya pun sempat menelpon pemilik PT. Rendi dan meminta agar diakomodir yang 200 hektare. Dan Alhamdulillah sudah diakomodir tetapi masyarakat pun masih menolak kesepakatan itu,” jelas Sukhairi di depan masyarakat Singkuang 1. (irh)

Berita terkait:

  • Bagikan