Sumut

DPRD Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jadi Perda P. Siantar

Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda Kota Pematangsiantar.

Sementara, Ranperda tentang Lambang Daerah, fraksi-fraksi di DPRD berbeda pendapat, ada yang meminta menunda dan ada juga yang menolak.     

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Persetujuan DPRD berlangsung dalam rapat paripurna VIII DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Sabtu (21/10) dan Ketua DPRD Timbul M Lingga bersama Wakil Ketua Ronald D Tampubolon memimpin rapat saat itu.

Sebelum pengambilan keputusan, Wali Kota Susanti Dewayani lebih dulu menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda itu.

Terhadap pemandangan umum Fraksi PDIP, Wali Kota menyatakan Pemko telah melakukan berbagai langkah inovatif dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Antara lain ekstensifikasi dan intentisifikasi potensi serta digitalisasi dan modernisasi sistim serta mekanisme pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, lanjut Wali Kota.

“Pada dasarnya dalam hal pengoptimalan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kendala hanya bersifat karekteristik dan kultural sebagian masyarakat yang memilik perspektif, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan suatu beban dan tidak memandangnya sebagai suatu kewajiban yang harus mereka penuhi selaku warganegara yang baik,” jelas Wali Kota.

Mengenai tujuan rasionalisasi jumlah retribusi daerah, menurut Wali Kota untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemko seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan masyarakat, retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi rumah potong hewan dan beberapa jenis retribusi lainnya.

“Yang dengan Undang-undang No. 1 tahun 2022 dan selanjutnya menurunkannya dalam Peraturan Daerah (Perda), menghapus dan merasionalisasinya, hingga dalam pemungutannya tidak membebani masyarakat,” lanjut Wali Kota.

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat mengenai tindak lanjut RTRW, Wali Kota menyatakan Pemko sangat proaktif untuk sesegera mungkin mewujudkan pembentukan Perda RTRW.

“Tentu semua langkah dan tindakan yang telah dan Pemko akan melakukannya, harus berdasarkan pada mekanisme dan ketentuan peraturan peundang-undangan,” tegas Wali Kota.     

Menanggapi Fraksi PAN PI, Wali Kota berterimakasih dan mengapresiasi yang sangat memahami refleksi dan semangat otonomi daerah. “Dimana, pajak daerah dan retribusi daerah sejak awal telah berposisi menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, guna mewujudkan kemandirian daerah dalam sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terhadap Fraksi Gerindra, Wali Kota menegaskan Pemko terus menjaga komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah.

Tentang pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Wali Kota menyebutkan Pemko memiliki perspektif dan semangat yang sama dengan anggota DPRD dalam hal pemungutan dan pemanfaatan pajak daerah serta retribusi daerah.  

“Perlu komitmen bersama untuk mengawal dan mengawasi pemungutan serta pemanfaatan pajak daerah dan retribusi daerah agar penggunaannya sesuai dengan harapan,” imbuh Wali Kota.

Atas pemandangan umum Fraksi Nasdem, Wali Kota menjelaskan peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah akan mengikuti dengan implementasi kemudahan berusaha dan berinvetasi, hingga berdampak kepada keterbukaan lapangan kerja.

Sebelum pembacaan nota jawaban, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk menetapkannya menjadi Perda.

Di ujung rapat paripurna, Wali Kota bersama pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan atas Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE