IRT Terduga Pelaku Curat Diringkus Polres Tapteng

  • Bagikan
SP, 37, seorang ibu rumah tangga, warga Sibolga Selatan ditangkap dan diamankan di Polres Tapteng karena kasus curat. Waspada/ist
SP, 37, seorang ibu rumah tangga, warga Sibolga Selatan ditangkap dan diamankan di Polres Tapteng karena kasus curat. Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) : Polres Tapteng berhasil menangkap seorang wanita terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Terduga pelaku dengan inisial SP, 37, seorang ibu rumah tangga, warga Sibolga Selatan ini ditangkap Selasa (6/2).

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin P. Harahap membenarkan penangkapaan tersebut, Rabu (7/2). Arlin Harahap mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terduga pelaku setelah ada laporan polisi dari HH, 49, seorang pria warga Taoteng mengaku jadi korban pencurian dikedai miliknya pada hari Kamis (21/12) tahun lalu sekitar pukul 03.30 wib.

“Dalam laporan polisi, HH kehilangan barang berharga seperti 3 HP Android, tas berisi uang tunai Rp500 ribu, 1 Loudspeaker, 1 TV 30 inchi, 10 tabung Gas LPG ukuran 5 kg dan beras sebanyak 15 karung ukuran 25 kg,” jelasnya.

Kemudian, setelah proses penyelidikan, kata Arlin Harahap, personel Sat Reskrim pun berhasil mengamankan terduga pelaku SP pada Selasa (6/2) dirumah orang tuanya di Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sewaktu di interogasi petugas, SP mengaku melakukan aksinya dimalam hari dengan cara mencongkel dinding papan kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang curian sekitar total Rp30 juta.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 HP Android milik korban, namun saat SP ditanya mengenai barang bukti lain, dia tidak mau menjelaskannya,” ucapnya.

Bahkan SP sewaktu diperiksa, kata Arlin, berusaha membohongi petugas dengan berkata bahwa ponsel korban yang dipegangnya diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang.

“Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian,”terangnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“SP sudah kita jadikan tersangka sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tandas AKP Arlin Harahap.(chp)

  • Bagikan