Sumut

Kajari Padangsidimpuan Door To Door Beri Penyuluhan Hukum Kepada Warga

Kajari Padangsidimpuan Door To Door Beri Penyuluhan Hukum Kepada Warga
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar berbincang dengan warga di Kelurahan Ujung Padang untuk memberikan edukasi dan pencerahan terkait hukum, Rabu 6/12).Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar MH, memberikan penyuluhan hukum secara door to door kepada masyarakat di Lingkungan VI dan VII, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan, Rabu (6/12).

Dalam memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya memahami hukum, Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar MH, didampingi Kadis Sosial Padangsidimpuan, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan dan Camat Padangsidimpuan Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar mengatakan, penyuluhan hukum dengan metode dari pintu ke pintu (door to door) yakni dengan mengunjungi warga dari rumah ke rumah yang masuk kategori warga miskin bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami hukum.

Kadis Sosial Padangsidimpuan Zufri Nasution memberikan bantuan beras kepada salah seorang warga miskin di Kelurahan Ujung Padang, yang mendapat penyuluhan hukum dari Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, Rabu 6/12).Waspada/ist.

Selain memberikan edukasi masyarakat terkait hukum, Lambok MJ Sidabutar juga mendengarkan aspirasi masyarakat tentang pelayanan hukum dan harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, termasuk kondisi kehidupan yang dialami masyarakat kurang mampu selama ini.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut, ucap Kajari Padangsidimpuan, akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan konsisten dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

‘Dengan menyelenggarakan program pembinaan masyarakat taat hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, agar tercipta ketertiban dan ketentraman umum melalui fungsi penyuluhan dan pelayanan hukum untuk pencegahan terjadinya pelanggaran hukum,” tuturnya.

Setiap warga kurang mampu yang didatangi Kajari Padangsidimpuan untuk memberikan penyuluhan hukum, mendapatkan bantuan berupa beras, gula, minyak goreng dan telur. “Ini sebagai bentuk kepedulian untuk masyarakat yang kita kunjungi,” katanya

Kadis Sosial Padangsidimpuan, Zufri Nasution dan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, Balyan, MKes mengungkapkan gerakan penyuluhan hukum yang dilakukan Kajari Padangsidimpuan bukan hanya memberikan pencerahan dan edukasi pada masyarakat terkait hukum, tapi aspirasi masyarkat juga dapat diserap untuk ditindaklanjuti.

Evi, salah satu warga lingkungan VI Kel. Ujung Padang menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan bantuan terhadap keluarganya.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE