Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kajari Tebing Tinggi Pimpin Press Rilis Pengembalian Uang Hasil Korupsi

Kajari Tebing Tinggi Pimpin Press Rilis Pengembalian Uang Hasil Korupsi
Kajari Tebing Tinggi bersama tim saat menunjukkan barang bukti (BB) uang hasil tindak pidana korupsi. Waspada/Kristian Brahmana

TEBINGTINGGI (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Muchsin, SH, MH memimpin press rilis pengembalian uang senilai Rp203.000.000.00, ke kas daerah dari kasus tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi tahun 2019.

Kegiatan tersebut berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, di Jalan Yos Sudarso, Kel Lalang, Kec Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis(1/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kajari Tebing Tinggi Pimpin Press Rilis Pengembalian Uang Hasil Korupsi

IKLAN

Pada kesempatan tersebut Kajari Tebing Tinggi mengungkapkan bahwa uang senilai Rp203 juta tersebut diperoleh dari 2 orang tersangka yakni, Gul Bakhri Siregar (Kadis Perdagangan) dan Prio Handoko (Rekanan Pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk). Gul Bakhri Rp53 juta, sedangkan Prio Handoko Rp150 juta.

“Uang yang berada di hadapan kita saat ini adalah uang hasil korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi. Uang ini akan kita masukkan ke dalam kas daerah Kota Tebingtinggi, sedangkan untuk kedua tersangka saat ini sudah kita jebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Muchsin, SH, MH.

Kajari Tebing Tinggi Pimpin Press Rilis Pengembalian Uang Hasil Korupsi
Kajari Tebingtinggi saat diwawancarai wartawan.Waspada/Kristian Brahmana

Kemudian, ia menerangkan bahwa sesuai putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kedua tersangka yakni Gul Bakhri Siregar dijatuhi hukuman 1 Tahun kurungan penjara dengan denda Rp50 juta apabila tidak dibayar diganti dengan penambahan hukuman selama 1 bulan, dan Prio Handoko dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan Kurungan penjara dengan denda Rp50 juta apabila tidak dibayar diganti dengan penambahan hukuman selama 3 bulan lamanya.

“Saat ini keduanya sudah menerima hukuman yang dijatuhi kepada mereka, mereka tidak mengajukan banding maupun kasasi”, jelasnya.

Seusai kegiatan, Kajari Tebing Tinggi, Muchsin, SH, MH berpesan kepada pengelola anggaran di Kota Tebing Tinggi jangan berani memainkan anggaran kalau tidak mau berurusan dengan hukum.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi, Ris Piere Sigiro, SH, MH, Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi, Hiras Silaban, SH, MH, Kasubsi Penyelidikan, Wido Sihombing, SH, dan Jaksa Kasi Intel, Daniel.(a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE